Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2017, Satlantas Polres Bintan Tangani 1.200 Perkara Tilang
Oleh : Harjo
Selasa | 09-01-2018 | 14:14 WIB
Kasat-Lantas-Bintan1.gif Honda-Batam
Kasatlantas Polres Bintan, AKP Anjar Yagota. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sepanjang tahun 2017, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan menangani 1.200 perkara tilang.

Kasatlantas Polres Bintan, AKP Anjar Yagota menjelaskan, dari 1.200 perkara tilang diantaranya pada bulan Januari sebanyak 14 kasus, Februari 57 kasus, Maret 21 kasus, April 4 kasus, Mei 30 kasus dan Juni 51 kasus. Selanjutnya di bulan Juli 142 kasus, Agustus 215 kasus, September 24, Oktober 119, November 323 kasus dan Desember 200 kasus.

Selain itu selama tahun 2017 melakukan teguran kepada sebanyak 1.849 pengendara, karena melakukan pelangaran ringan. Sehingga yang dilakukan teguran dan pembinaan, serta sosialisasi terkait keselamatan berkendaraan.

"Data penanganan pelanggaran selama 2017 tersebut, sesuai dengan apa yang kita laporkan ke Pengadilan dan Polda Kepri," ungkap Anjar Yagota.

Anjar Yagota juga mengimbau kepada seluruh penguna jalan untuk terus menggunakan alat keselamatan saat berkendara, mulai dari dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), helm standar Nasional indonesia (SNI), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan lainnya.

Hal tersebut, untuk keselamatan para pengendara, sehingga tingginya angka kecelakaan lalulintas di jalan raya Bintan bisa terus di tekan. "Stop pelanggaran, stop kecelakaan serta keselamatan untuk kemanusian," katanya.

Editor: Yudha