Tim WFQR Lantamal IV Ringkus 2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Perairan Karimun
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 29-09-2017 | 21:55 WIB
penyelundup-narkoba-di-karimun.gif
Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang, berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dan 5 gram di Perairan Karimun (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu sebanyak dua paket kecil dan besar dengan berat 1 Kg dan 5 gram, di Perairan Tanjung Balai Karimun (TBK), Kamis (28/9/2017) pukul 17:00 WIB.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, mengatakan bahwa tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang bersama dengan Lanal Tanjungbalai Karimun, berhasil menangkap dua orang kurir sabu jaringan internasional, yang bernama Muslem (35) dan Ramli (36) di perairan laut Tanjung Balai Karimun.

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di mana di perairan TBK sering mengedarkan sabu-sabu. Mendapatkan informasi itu, kemudian tim WFQR langsung melakukan penelusuran informasi tersebut," ujar R Eko Suyatno, saat melakukan ekspos di Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (29/9/2017).

Selanjutnya, Tim WFQR melakukan pengamatan, sehingga dalam Waktu satu minggu pihaknya berhasil menangkap seorang kurir yang saat itu berada di perairan Tanjung Balai Karimun. Sehingga dari tangan tersangka Ramli ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket kecil dengan berat 5 gram.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata Ramli mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka Muslem. Kemudian kita melakukan pengembangan sehingga diamankanlah tersangka Muslem di kediamannya di Kampung Cut, Desa Delima, Tanjung Balai Karimun," ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, Tim WFQR juga mengamankan barang bukti satu unit kapal yang terbuat dari kayu. Selain itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini diamankan ke Lantamal IV Tanjungpinang.

"Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, keduanya positif mengandung narkoba dan diketahui sabu-sabu itu didapat dari Malaysia," katanya.

Sementara, untuk kedua tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan, pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke Polda Kepri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

"Setelah ini, kita akan serahkan kedua tersangka ke Polda Kepri dan BNN Kepri," pungkasnya.

Editor: Udin