ASN Satpol PP Tanjungpinang Terpidana 8 Tabun Masih Terima Gaji
Oleh : Habibi
Senin | 18-09-2017 | 15:14 WIB
tengku_dahlan2.gif
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski Pengadilan telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Icuk Supriadi, ASN Satpol PP Tanjungpinang hingga kini masih terima gaji.

Hal itu diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan. Icuk masih menerima gaji dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.

"Pembayaran gaji sudah sesuai aturan. Karena dia belum berhenti, maka dia masih terima haknya sebagai ASN. Namun, tetap tidak 100 persen, karena masalah penggajian, kita juga ada penilaian dan itung-itungannya," terang Dahlan saat dihubungi, Senin (18/9/2017).

Terkait proses penindakan Icuk, dan kebijakan Wali Kota tentang status Icuk sebagai ASN di Pemko Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengaku bahwa pihaknya masih menunggu turunan putusan pengadilan.

"Setelah ada putusan dari pengadilan, nanti akam dibahas oleh Baperjakat, yaitu Pak Riono sebagai ketuanya, barulah dari hasil pertimbangan Baperjakat ini diteruskan ke Wali Kota sebagai pengambil keputusan," terang Dahlan.

Editor: Yudha