Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Pemko Tanjungpinang belum Jatuhkan Sanksi terhadap Oknum ASN Terpidana Narkoba
Oleh : Habibi
Senin | 18-09-2017 | 14:38 WIB
tengku_dahlan1.gif Honda-Batam
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang hingga saat ini belum melakukan sanksi apapun terhadap Icuk Supriadi, oknum ASN Satpol PP yang telah divonis 8 tahun penjara karena terlibat kasus narkoba.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Jhonson Sirait didampingi Henda Karmila dan Hotmauli Purba pada Senin (28/8/2017) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengaku, tidak mau menggesa proses penindakan kepada Icuk, dengan alasan pihaknya belum menerima putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Turunan putusan dari pengadilan kita belum dapat, jadi masih menunggu. Kota juga tidak mau terlalu mendesak pengadilan, karena nantinya juga akan dikirimi data tersebut ke kita. Kita tunggu saja dulu, baru setelah turunan putusan itu sampai di kita, baru Pak Wali Kota yang mengambil keputusan," kata Dahlan saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/9/2017).

Diketahui, Icuk merupakan residivis dan pernah dihukum penjara karena Narkoba. Kemudian, setelah keluar dari penjara, Icuk ditangkap Polisi di Hotel Bintan Beach Resort (BBR), Jalan Pantai Impian, Kelurahan Tanjungpinang Barat pada Rabu (22/2/2017). Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 5 paket atau setara 30,19 gram.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30,19 gram, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim, Jhonson Sirait, membacakan amar putusan.

Putusan itu, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Di mana, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan terima, demikian pula dengan jaksa penuntut umum, Haryo Nugroho juga menyatakan hal yang sama.

Editor: Yudha