Dua Terdakwa Pengedar Ganja 1.969 Gram Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-09-2017 | 08:38 WIB
pengedar_ganja.jpg
Terdakwa M. Yogi Syahputra (23) dan Acrusdang ( 27) saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjngpinang, Senin (11/9/2017). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa masing-masing M. Yogi Syahputra (23) dan Acrusdang ( 27) resedivis pengedar narkoba jenis ganja seberat 1.969 gram dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjngpinang, Senin (11/9/2017).

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan, kedua terdakwa terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa jenis ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seberat 145,4 gram?, sebagaimana melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika?.

"Atas perbuatannya, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing ?15 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 1 tahn penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur SH akan mengajukan ?pembelaan secara tertulis.

Sementara itu, usai mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim ?Marolop Simamora SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Purwa?ningsi SH dan Santonius SH menunda persidangan, Rabu (20/9/2017).

Sebelumnya, dalam dakwa?an sebelumnya terdakwa Acrusdang menghubungi ?terdakwa ?Yogi untuk menawa?rkan kerja untuk menjual ganja,kemudian terjadilah tawa?r menawa?r, selanjutnya terdakwa? Yogi menyanggupi.

Keesokan harinya, terdakwa disuruh oleh terdakwa Acrusdang untuk mengambil ganja tersebut dikeesokan harinya, beralamat di Kampung Purwodadi RT 002/007, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Pukul 19.00? WIB, Rabu (15/3/2017).

Setelah mengambil ganja yang telah dipesan sebanyak 500 gram tersebut, terdakwa memberikan uang ?terdakwa Acrusdang sebanyak Rp 1,5 juta dan sisanya akan terdakwa bayarkan apabila ganja tersebut habis terjual.

Selanjutnya, ganja tersebut dibawa pulang ke kebun terdakwa yang beralamat di Kampung Sumber Rejo Km. 12, Kota Tanjungpinang. Kemudian, ganja tersebut oleh Yogi dibagi menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, beberapa teman terdakwa Yogi ada yang membeli ganja dari terdakwa hingga tersisa seberat bruto 145,4 gram.

Tiba-tiba datanglah beberapa orang petugas dari BNN Provinsi Kepri dan langsung melakukan menangkap Yogi. Lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga arkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 145,4 gram, Minggu (19/3/2017) pukul 14:30 lalu.

Setelah dilakukan dinterogasi, Yogi mengaku mendapatkan ganja itu dari terdakwa Acrusdang. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota BNN Kepri di rumahnya ?terdakwa Acrusdang? dan ditemukan

Barang bukti 6 bungkusan berisi daun kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat bruto 1.969 ?gram.

Editor: Dardani