Kejati Kepri Gandeng PPATK Telusuri Uang Rp 273 Miliar Dana Pascatambang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-09-2017 | 08:24 WIB
Kajati-Kepri,-Hanjaka2.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliaran Dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL) atau dana pascatambang di Kepri sebesar Rp 273 milliar, yang disimpan dan dititipkan perusahaan pertambangan di bank perkreditan pemerintah daerah.

Dana pascatambang ini yang menjadi temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Hingga saat ini, proses penyelidikanya masih terus berlangsung, dan dari sejumlah perusahaan tambang yang kami periksa, sebagian mengaku telah membayar dana DJPL melalui rekening QQ bupati dan wali kota di bank perkreditan pemerintah daerah," ungkap Asiten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Murtono SH kepada BATAMTODAY.COM, Senin (11/9/2017).

Namun, Kejati Kepri juga menyatakan, adanya perbedaan persepsi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri dengan BPK, mengenai bank perkreditan pemerintah daerah dan bank umum pemerintah dalam penyimpanan dana DPJL melalui rekening QQ bupati atau wali kota, menjadi kendala dalam proses penyidikan yang dilakukan.

"Dari hasil pulbaket dan penyelidikan, ada sebagian perusahaan yang sudah membayar, sebagian tidak sama sekali, dan juga yang membayar setengah. Dan hingga saat ini dana tersebut masih tersimpan di rekening QQ bupati dan wali kota di bank pemerintah daerah," papar Murtono.

Menurut OJK, lanjut Murtono, Bank Pemerintah Daerah (BPD) merupakan bank pemerintah, sementara menurut BPK, sesuai PP Pertambangan sebagai penampung dana tersebut adalah Bank Umum Pemerintah seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.

"Atas dasar itu, kami mengambil pembanding PPATK sebagai saksi, dan sekaligus untuk mengetahui penggunaan aliaran dana DJPL tersebut," jelas Murtono.

Menanggapi upaya penyelidikan yang dilakukan Kejati Kepri atas Rp 273 miliar dana DJPL Tambang Kepri, Kepala Dinas Pertambangan Kepri Amjon mengatakan sangat mendukung langkah Kejati Kepri tersebut.

"Kami sangat setuju dan kita persilahakan, biar semuanya jelas," tegas Amjon.

Editor: Dardani