Dua Kontainer Berisi 20 Ribu Botol Mikol Ilegal Dikirim ke Ditjen BC di Jakarta
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 08-09-2017 | 20:03 WIB
Bongkar-mikol-ilegal-ke-mobil-box.gif
Pembongkaran mikol ilegal tangkapan BC Tanjungpinang dari kontainer ke mobil box di lokasi gudang BC Jalan Gatot Subroto Km V Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua kontainer berisi 20 ribu botol minuman beralkohol impor dari berbagai merk, yang ditegah KPPBC Tipe Madya B Tanjungpinang di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (25/8/2017) lalu, akhirnya dikirimkan ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (8/9/2017) malam.

Pengiriman dua kontainer mikol ini ke Ditjen BC di Jakarta karena kasus puluhan ribu mikol ini diduga ada kaitannya dengan penangkapan satu kontainer mikol oleh Ditjen Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Rencananya dikirim malam ini. Untuk dua kontainer mikol itu sudah ada di Pelabuhan Sri Bayitam Kijang, untuk dikirim ke Jakarta," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi KPPBC Tipe Madya B Tanjungpinang, Marlon.

Meski mengatakan akan akan dikirim ke Ditjen BC di Jakarta, namun soal siapa pemilik puluhan ribu botol mikol impor itu Marlon tetap tertutup.

Bahkan, saat BATAMTODAY.COM mengkonfrontir pengakuan Kepala Cabang PT Meratus Line Cabang Tanjungpinang, yang menyebut bahwa yang menyewa dua kontainer itu adalah pengusaha dari Tanjungpinang, Marlon masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap pihak Meratus tersebuti.

"Asal-usul pemiliknya, sekali lagi saya jelaskan, masih dalam penelitian lebih lanjut. Yang jelas saya tak bisa sampaikan hal itu," katanya.

Marlon hanya bisa menjelaskan bahwa minuman tersebut memang barang ilegal dan berusaha diselundupkan ke Jakarta. Setelah itu, pihaknya baru mengamankan dua kontainer setelah dilakukan pengecekan.

"Penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Ditjen Bea Cukai, kerena kasus ini ada kaitannya dengan penangkapan yang di Jakarta," katanya lagi.

Editor: Udin