TM Jual Ekstasi Racikannya Rp250 Ribu Hingga Rp300 Ribu Per Butir
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 08-09-2017 | 18:51 WIB
Peracik-Ekstasi-bray.gif
TM (37) dan MRH (30) saat digelandang ke sel Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang peracik narkoba jenis pil ekstasi di tempat yang berbeda. Diduga, pil ekstasi racikannya akan diedarkan di Tanjungpinang.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial TM (37) yang diamankan di Kos-kosan Sentosa kamar 307, Jalan Bakar Batu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Senin (4/9/2017) pukul 15.30 Wib.

Hasil pengembangan dari TM, polisi berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial MRH (30), di pinggir Jalan Bakar Batu, depan Kos-kosan Sentosa, Senin (4/9/2017) pukul 21.00 Wib.

Dari pengakuan tersangka TM, dia belum lama meracik pil eksatasi tersebut. Tersangka pun mengaku mengetahui cara meracik pil setan itu dari temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari pengakuan tersangka TM, telah membuat 5 sampai 6 butir pil ekstasi dengan harga per butirnya Rp250 ribu hingga Rp300 ribu," ungkap Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Djais, saat melakukan pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (8/9/2017).

Sedangkan tersangka MRH belum sempat meracik serbuk pembuat pil ekstasi sebagai barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang tersebut.

"Tersangka MRH belum sempat membuat dan meracik serbuk pembuat pil eksatsi, dan sudah ditangkap oleh polisi," katanya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka membeli serbuk narkoba yang dibuat untuk meracik pil eksatsi itu dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO yang berada di Kota Tanjungpinang.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah, mengungkapkan, penangkapan dua tersangka peracik ekstasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui meracik pil ekstasi di dalam kos-kosannya.

Setelah itu, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan. "Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TM beserta alat pembuatannya dan 15 paket pil ekstasi dengan berat 16,22 gram," ujar Andi saat melakukan ekspos yang didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Djais dan KBO Satres Narkoba, Ipda Farid, Jumat (8/9/2017).

Selain mengamankan pil ektasi, polisi juga mengamankan dua paket sedang berisi serbuk warna coklat diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, dengan berat 20 gram, serta tiga paket kecil berisi serbuk warna coklat diduga jenis ekstasi seberat 0,85 gram.

"Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu bundel plastik transparan yang dibungkus kotak kacamata, satu buah martil/ palu warna hitam, satu buah tang, satu buah pipa stainles (pencentak pil ekstasi) dan satu buah tutup botol. Diketahui alat-alat ini digunakan untuk meracik pil ekstasi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang.

"Ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Editor: Udin