Korupsi Apresiasi Mobil dan Motor

Terpidana Raja Tjelak Akui Terima Rp35 Juta Hasil Penjualan 25 Unit Motor Mega Pro
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 01-09-2017 | 09:13 WIB
sidang-korupsi-00.gif
Sidang lanjutan korupsi apresiasi mobil dan motor dari BSM Tamjungpinang ke Pemkab Anambas (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raja Tjelak Nur Djajal, mantan Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Anambas mengaku menerima uang Rp35 juta hasil penjualan 25 unit sepeda motor Mega Pro, apriasiasi Bank Syariah Mandiri (BSM) ke Pemkab Anambas. Uang itu diberikan mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin melalui Surya Darma Putra.

Hal ini disampaikan Raja Tjelak Nur Djajal, terpidana korupsi pengadaan mes dan asrama mahasiswa Anambas saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ipan dan Khairul Rijal di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (31/8/2017). "Awalnya, Bupati menjanjikan ada 4 unit motor operasional, yang salah satunya buat saya dan suratnya atas nama pribadi," ujarnya.

Setelah Bupati Tengku Muchtarudin mengatakan hal itu, sambung Raja Tjelak, seorang ASN Anambas, Surya Darma Putra datang dan mengantarkan satu unit motor Mega Pro ke? saksi di Tanjungpinang.

"Saya diberitahu Surya Darma Putra, atas perintah Bupati satu unit motor Mega Pro itu sudah diantar ke rumah pada 2011 lalu," katanya.

Dari 4 unit motor operasional yang dijanjikan Tengku Muchtarudin, dijelaskannya, 1 untuk dia, 1 untuk operasional Kantor Penghubung di Mess Pemda Anambas, dan 1 dipakai Surya Darma Putra, serta 1 lagi untuk Tengku Muchtarudin. Namun, saat motor dan suratnya diterima, ternyat motor Mega Pro yang dijanjikan itu, seluruhnya atas nama Khairul Rijal.

Karena bukan atas namanya, setelah dua bulan, motor Mega Pro warna Merah yang diterima itu akhirnya dikembalikan ke Surya Darma Putra.

Selanjutnya, Surya Darma Putra, menjual sejumlah motor apresiasi BSM itu ke sejumlah Orang. Sementara uang hasil penjualan diberikan kepada Tengku Muchtarudin, Radja Jelak Nur Djalal, serta sejumlah pejabat lainya.

"Awalnya saya tidak tahu motor ini adalah apresiasi BSM, dan menjelang lebaran kemarin saya diberi uang oleh Surya Darma Putra Rp15 juta sebagai THR dari Bupati. Iyah saya terima," akunya.

Selain itu, Raja Djelak juga mengaku pernah menerima dana Rp20 juta dari Surya Darma Putra, yang saat itu dikatakan titipan dari Tengku Muchtarudin. Ia menerima dana tersebut tanpa menanyakan lagi kepada Tengku Muchtarudin.

"Saya memang tidak nanya lagi sama Bupati. Karena selama ini, Bupati kalau ada rezeki juga biasa bagai-bagi," kata dia.

Hingga pada 2016, kasus korupsi apresiasi mobil dan motor dari BSM terbongkar, Radja Djelak Nur Djalal baru mengetahui jika dana Rp35 juta yang diperoleh dan diberikan Surya Darma Putra merupakan bagian penjualan 25 unit motor Mega Pro apresiasi BSM.

"Ketika saya tanya Surya Darma Putra, ia mengakui kalau uang yang diberikan Rp15 juta dan Rp20 juta yang disebut THR dan pemberiaan Bupati adalah hasil penjualan 25 unit motor Mega Pro apresiasi BSM," imbuhnya.

Setelah mengetahui Hal itu, Radja Djelak dan keluarganya, akhirnya mengembalikan uang yang diperoleh tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Gokli