Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Aneh Hakim Irianty

Terbukti Korupsi, Raja Tjelak dan Zulfahmi Tak Dihukum Ganti Kerugian Negara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-03-2017 | 10:52 WIB
tjelak-vonis1.gif Honda-Batam

Raja Tjelak Nur Djalal (kiri) tersangka kasus korupsi Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas seusai mendengarkan vonis. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi, terdakwa korupsi pengadaan mes dan asrama mahasiswa Anambas yang merugikan negara sebanyak Rp1,4 miliar, dijatuhi hukuman 5 tahun dan 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (13/3/2017).

Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhi terhadap Raja Tjelak oleh majelis hakim Irianty yang dibantu Suherman dan Corpioner lebih lama 6 bulan darin tuntutan jaksa. Hanya saja, putusan itu tampak janggal lantaran kedua terdakwa tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara, seperti halnya tuntutan jaksa.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa sesuai fakta persidangan tidak menikmati uang kerugian negara yang dikorupsi tersebut. Majelis dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa mengganti uang kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar.

"Terkait kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, sebagai mana tuntutan JPU, majelis tidak sependapat karena sesuai fakta hukum di persidangan, bahwa terdakwa tidak terbukti menikmati kerugian negera. Maka terdakwa tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara," ujar ketua majelis hakim Iriaty Khairul Ummah.

Terkait putusan yang tidak mengenakan pengembalian nilai kerugian negara, majels hakim Iriaty kepada wartawan mengatakan, ?untuk membuktikan siapa yang menikmati Rp1,4 milliar kerugian negara merupakan tugas jaksa penuntut umum.

"Fakta di persidangan, seperti itu. Untuk membuktikan siapa yang menikmati itu tugas jaksa," kata Iriaty.

Sebelumnya, dua terdakwa korupsi pengadaa Mess Anambas, Mantan sekda Anambas, Radja Djelak Nur Djalal, divonis 5 tahun penjara.

"?Atas perbuatannya yang terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman ?5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Iriaty.

Semetara terdakwa Zulfahmi yang merupakan mantan Bapeda Kabupaten Anambas, sekaligus sekretaris tim pengadaan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH juga menyatakan, terhadap uang yang disita JPU dari rumah Suryadianis sebesar Rp70 juta dan dari rumah almarhum Azam sebesar Rp10 Juta dirampas sebagai uang pengganti dari kerugian negera.

Atas Putusan Ini, Terdakwa dan Kuasa Hukum serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan tinggi Kepri, menyatakan pikir-pikir.

Editor: Gokli