Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kuala Raya Lingga Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 30-08-2017 | 16:14 WIB
13-09-01-Mantan-Kades-di-Lingga-ok.gif
Mantan Kepala Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Suryadi (47) usai mendengar putusan Hakim Tipikor Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Suryadi (47), terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriati Choirul Ummah SH dan Yon Eferi SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (30/8/2017).

Dalam putusannya, Santonius menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri pribadi dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Santonius.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan dengan pidana untuk mengembali kerugian negara sebesar Rp212.248.000 dan jika dalam waktu satu bulan tidak dapat mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang negara. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara 1 tahun.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH, menyatakan menerima putusan ini. Sedangkan JPU, Okky Fathoni Nugraha SH menyatakan pikir-pikir, sebab putusan ini lebih ringan dari tuntutannya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga ini didakwa pasal berlapis dengan pasal subsider dan primer, yang merugikan negara sebesar Rp212.248.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Okky Fathoni Nugraha SH dan Ibrahim SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (29/5/2017).

Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH, menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

Padahal dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky dan Ibrahim mengatakan bahwa terdakwa secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Pada waktu itu terdakwa menjabat sebagai Kades, Suryadi mencairkan alokasi dana desa Rp413.000.000 dari Dana Desa (DD) Desa Kuala Raya Rp608.099.566,20 bersumber dari APBD Kabupaten Lingga dan Dana Desa (DD) Desa Kuala Raya sebesar Rp.273.671.849,- bersumber dari APBN," ujar Okky.

Pencairan tahap pertama ini sekitar bulan juli 2015, dipergunakan untuk biaya siltap Kades dan perangkat desa sebesar Rp85.500.000, Penghasilan Badan Perwakilan Desa (BPD) Rp25.200.000, insentif Rukun Warga (RW) Rp10.800.000, insentif Rukun Tetangga sebesar Rp26.400.000.

Editor: Udin