Terdakwa Kasus Narkoba

Oknum Satpol PP Ini Divonis 8 Tahun, Pemko Tanjungpinang Segera Ambil Keputusan
Oleh : Habibie Khasim
Selasa | 29-08-2017 | 18:39 WIB
satpol-PP-001.gif
Icuk Supriadi (34), ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang saat menajalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, mengaku belum mendapatkan kabar tentang adanya salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemko Tanjungpinang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas nama Icuk Supriadi yang divonis 8 tahun penjara.

Terkait hal ini, dia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP terkait Icuk yang telah divonis tersebut. Selain itu, dia juga akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, untuk mengambil kebijakan terkait nasib ASN tersebut.

"Saya tidak tahu bahwa sudah putus, namun akan kita koordinasikan dengan Satpol PP untuk kebenarannya dan kita koordinasikan ke Pak Wali untuk keputusannya," kata Tengku Dahlan saat dihubungi, Selasa (29/8/2017).

Dahlan mengatakan, jika benar Icuk menerima dan tidak melakukan banding, kemudian masa hukumannya melebihi dari 5 tahun, maka ASN tersebut sudah dapat diambil kebijakan dengan melakukan pemecatan.

"Akan tetapi untuk lebih meyakinkan, kita akan koordinasi dulu, setelah itu kita pelajari dan barulah Pak Wali yang mengambil keputusan. Yang jelas, jika sudah di atas 5 tahun sudah bisa dipecat itu," kata Dahlan.

Untuk diketahui, Icuk Supriadi (34), ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang, terdakwa resedivis narkoba dihukum 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Putusan ini dibacakan majelis hakim Jhonson Sirait didampingi Henda Karmila dan Hotmauli Purba pada Senin (28/8/2017).

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30,19 gram, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim, Jhonson Sirait, membacakan amar putusan.

Putusan itu, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa. Di mana, Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan terima, demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum, Haryo Nugroho, juga menyatakan hal yang sama.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap Polisi di Hotel Bintan Beach Resort (BBR), Jalan Pantai Impian, Kelurahan Tanjungpinang Barat pada Rabu (22/2/2017). Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 5 paket atau setara 30,19 gram.

Editor: Udin