Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jualan Sabu, ASN Satpol PP Tanjungpinang Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-08-2017 | 09:26 WIB
sabu-001.gif Honda-Batam
Terdakwa Icuk Supriadi saat mendengar pembacaan surat tuntutan pidana di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Icuk Supriadi (34), ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang, yang didakwa atas kepemilikan 2,5 gram sabu akhirnya dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/8/2017).

Surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Haryo Nugroho, menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki 2,5 gram sabu. Sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan, unsur pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi.

"menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Haryo, membacakan surat tuntutan kepada terdakwa.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa yang merupakan residivis dan didampingi penasehat hukum (PH), A Nur akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Pledoi itu akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan tanggapan terdakwa, majelis hakim Jhonson Sirait, Henda Karmelia dan Hotmauli Purba menunda persidangan selama satu pekan. Pada persidangan berikutnya, terdakwa akan menyampaikan pledoi.

Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informas?i masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki yang sering mengedarkan sabu. Atas laporan itu, angota sat narkoba Polres Tanjungpinang langsung melekukan penangkapan terhadap terdakwa? di Hotel Bintan Beach Resort (BBR), Jalan Pantai Impian, Kelurahan Tanjungpinang Barat pada Rabu (22/2/2017).

Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2, 5 gram.

Editor: Gokli