Sengaja Hilangkan BB Temuan Ganja di Sel Tahanan PN Karimun

Kajati Kepri Perintahkan Aswas Kejati Cek dan Periksa Jaksa Destia
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-08-2017 | 18:14 WIB
CCTV-dan-oknum-Jaksa1.gif
Staf Kejaksaan dan CCTV Kejadian di PN Tanjungbalai Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan akan mengecek dan menyelidiki, kebenaran Oknum Jaksa di Karimun yang membuang barang bukti (BB) ganja temuan, di sel tahanan PN Karimun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka SH, yang dikonfirmasi terkait ulah oknum jaksa di Kejari Karimun bernama Destia, mengatakan akan mengecek dan meminta Asisten Pengawas melakukan pemeriksaan.

"Atas informasi ini, akan segera kami cek kebenaranya," ujar Yunan Harjaka kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (29/8/2017).

Jika benar oknum jaksa di Karimun itu membuang barang bukti narkoba yang ditemukan di Sel Tahanan PN Karimun itu, kata Kajati, maka oknum jaksa Destian akan diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sebelumnya, dengan alasan kepolisian lepas tangan dan tidak mau menerima barang bukti ganja yang ditemukan jaksa di sel tahanan PN Karimun, seorang oknum jaksa di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Destia, mengaku telah membuang barang bukti ganja, yang ditemukan rekannya sesama jaksa, itu ke laut Costal Area Tanjungbalai Karimun.

"Pihak kepolisian lepas tangan karena Kasat Narkoba tidak berada di tempat. Jadi saya berinisiatif membawa dan membuangnya ke laut dekat Coastal Area tanpa ada seorang pun yang melihat," kata Destia kepada BATAMTODAY.COM.

Barang bukti ganja tersebut ditemukan di sel tahauanan PN Tanjungbalai Karimun pada Selasa (15/8/2017) lalu, yang diduga dilemparkan oleh 2 pria tak dikenal saat jam sidang berlangsung.

Barang bukti ganja, yang diduga hendak diselundupkan tahanan yang sedang bersidang ke Rutan Tanjungbalai Karimun itu, ditemukan oknum di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun bernama Jaka.

Saat ditemukan, barang bukri ganja yang belum diketahui jumlah dan beratnya itu sempat diberikan ke pihak kepolisian yang sedang bertugas di PN saat itu. Namun, setelah adanya perbincangan, barang bukti ganja tersebut dipegang kembali oleh oknum Kejaksaan lainnya, Destia, sebelum akhirnya dibuang ke laut.

Editor: Udin