Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengaja Hilangkan BB Temuan Ganja di Pengadilan, Ulah Oknum di Kejari Karimun Dipertanyakan
Oleh : CR-16
Selasa | 29-08-2017 | 15:14 WIB
CCTV-dan-oknum-Jaksa.gif Honda-Batam
Staf Kejaksaan dan CCTV Kejadian di PN Tanjungbalai Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya menyatakan perang terhadap narkoba. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Karimun yang lagi giat-giatnya memberantas Narkoba.

Namun, apa jadinya bila salah seorang oknum di instansi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, malah diduga berusaha melindungi pengedar narkoba.

Sebelumnya, Selasa (15/8/2017), Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun digegerkan dengan adanya temuan narkoba jenis ganja, yang dilempar oleh 2 pria tak dikenal, ke dalam sel tahanan pengadilan saat jam sidang berlangsung.

Oknum di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Jaka, yang menemukan ganja tersebut sempat memberikan barang bukti ke pihak kepolisian yang sedang bertugas di PN saat itu. Namun, setelah adanya perbincangan, barang bukti ganja tersebut dipegang kembali oleh oknum kejaksaan lainnya, Destia.

Saat tim BATAMTODAY.COM coba mengkonfirmasi terkait barang bukti tersebut kepada staf Pidsus Destia, tanpa merasa bersalah dirinya mengatakan telah membuang barang bukti ganja tersebut ke laut Coastal Area, tanpa dasar apapun.

"Saya sudah mencoba memberikan barang tersebut kepada pihak kepolisian yang saat itu sedang berada di lokasi, namun pihak kepolisian lepas tangan karena Kasat Narkoba tidak berada di tempat. Jadi saya berinisiatif membawa dan membuangnya ke laut dekat Coastal Area tanpa ada seorang yang melihat," kata Destia kepada BATAMTODAY.COM.

Sedangkan Humas PN Karimun, Yudi Rezadinata, mengatakan bahwa pihaknya berharap agar pelaku tersebut segera ditangkap dan kasusnya bisa diproses oleh pihak kepolisian.

"Saya juga kaget saat mengetahui barang bukti tersebut belum dilimpahkan ke Reserse Narkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut dan kenapa barang bukti tersebut masih di Kejaksaan. Saya minta agar pihak Kejaksaan jangan memperlambat kasus ini," ujar Yudi.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias, saat dikonfirmasi oleh tim BATAMTODAY.COM, mengaku heran dengan tertahannya barang bukti narkoba jenis ganja tersebut oleh di kejaksaan. Padahal pihaknya sudah siap siaga dan berharap untuk menerima laporan itu agar pihaknya dapat memeroses dan menangkap pelaku.

"Kita hanya menunggu limpahan barang dari pihak Kejaksaan, namun sampai saat ini barang tersebut tidak diserahkan kepada kami dan kabarnya barang tersebut malah dibuang. Saya juga bingung, apa yang ada dibenak Destia pada saat itu, sehingga dengan sadar dia menghilangkan barang bukti tersebut," kata Nendra beberapa waktu lalu.

Inikah kepandaian dari oknum di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti tersebut. Ada apa gerangan di balik dibuangnya ganja tersebut secara sadar.

Editor: Udin