Apa Kabar Penyelidikan Dugaan Korupsi Monumen Bahasa di Penyengat?
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 07-07-2017 | 12:50 WIB
Resmikan-monumen-bahasa1.jpg
Gubernur Kepri HM. Sani saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Senin (19/8/2013). (Foto: Dok)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Bahasa senilai Rp 12,5 miliar di Penyengat, Tanjungpinang, oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, sudah hampir tiga bulan berjalan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut proses hukumnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Feri Taslim, mengatakan, tim Kejati Kepri telah melakukan penyelidikan dan pulbaket dugaan korupsi uang muka proyek senilai Rp 2 miliar dari total nilai proyek Rp 12,5 miliar yang mangkrak tersebut.

Bahkan, Penyidik Kejaksaan Tinggi telah memanggil dan memeriksa mantan pengguna anggaran (PA) Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir. Demikian juga Direktur PT Sumber Tenaga Baru, M. Yunus, sebagai sub-kontraktor pelaksana pekerjaan.

Namun sayang, tindak lanjut proses penyelidikan dugaan korupsi ini, seakan mengendap di gedung Kejati Kepri.

Feri Taslim juga sebelumnya mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Monumen Bahasa masih terus dilanjutkan, namun berhubung masuk bulan Ramadhan pada bulan Mei hingga Juni, pihaknya memutuskan akan melanjutkan penyelidikan selepas lebaran.

"Habis lebaran ini, prosesnya kami lanjutkan lagi," ujar pria yang sering disapa Feritas ini kepada BATAMTODAY.COM, beberapa waktu lalu.

Belum dilanjutkannya proses penyelidikan kasus ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Kejati Kepri dinilai tidak serius dan terkesan tebang pilih menangani kasus korupsi, terutama mengusut dugaan korupsi yang berasal dari dana APBD Provinsi Kepri.

"Banyak kasus korupsi di Provinsi Kepri yang dilidik dan pulbaket namun tidak satu-pun yang naik ke penuntutan," sebut salah seorang warga Tanjungpinang yang namanya enggan disebutkan, Jumat (7/7/2017).

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Pembina dan penggagas LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri, Abdul Hamid. Ia mengatakan, sebelumnya Kejati Kepri menggebu-gebu menyatakan dugaan korupsi Monumen Bahasa Penyengatdi media massa. Namun setelah PA dan kontraktornya dipanggil dan diperiksa seolah kasusnya mandek dan mengendap.

"Hal ini menimbulak pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pemanggilan kepala dinas dan kontraktor itu dalam rangka negosiasi atau bagian dari pemeriksaan dalam pro justisia?" ujarnya bertanya.

Sebagai lembaga penegak hukum, kata Abdul Hamid, Kejati Kepri hendaknya lebih transparan dan akuntable dalam penanganan setiap kasus korupsi agar tidak menimbulkan praduga dan pertanyaan bagi masyarakat.

"Jangan sampai kasus yang ditangani dimanfaatkan untuk menakut-nakuti guna mendapat sesuatu manfaat dengan cara menekan dan memeras oknum yang diduga terlibat," pungkasnya.

Editor: Yudha