PN Tanjungpinang Terima Berkas Kasus Korupsi Bansos Karimun
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 07-07-2017 | 08:38 WIB
tersangka_koruptor.gif
Tersangka Korupsi Bansos Rumah Suku Duane di Tanjungbatu Dipindah ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang telah menerima berkas limpahan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Karimun atas nama Irwan bin Muchtar (24).

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH mengatakan, pihaknya telah menerima perkara dengan nomor 6/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg, untuk itu pihaknya juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan mengadili perkara ini.

"Kami terima tiga hari yang lalu, berkas pelimpahan kasus dugaan dana hibah," ujar Santonius saat ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis(6/7/2017).

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkakan kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corpioner serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Suherman SH dan Guntur Kurniawan SH.

"Dengan panitera pengganti Hj. Ulfa Henny, yang nantinya digelar sidang perdana kasus ini pada Selasa (11/7/2017)," ucapnya.

Sementara itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Tanjungbatu, Kabupaten Karimun yang akan menyidangkan perkara tersebut yakni Filpan Fajar Dermawan. Kasus ini merupakan dugaan   korupsi dana hibah dari APBD Karimun.

Sebelumnya diketahui, Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Kundur, merampungkan kasus penyelewengan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan alokasi anggaran pembangunan rumah suku Duane (suku laut) yang terletak di Desa Paya Togok Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, oleh Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan Tanjungbatu Kota, Irwansyah.

Tersangka yang juga merupakan keturunan suku Duane ini, menggelapkan dana bantuan sosial untuk pembangunan rumah sukunya itu, hingga mencapai Rp260 juta.

Akibatnya, kerugian negara yang diperkirakan awalnya hingga Rp400 juta, ternyata berbeda setelah diteliti kembali lebih detail oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Kepri.

Namun, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Kepri, diketahui sekitar Rp260 juta kerugian yang telah disalahgunakan oleh tersangka Irwan, dalam menjalankan amanah dari Pemerintah Provinsi serta Kabupaten untuk bertanggung jawab atas proyek pembangunan bantuan 75 unit rumah kepada Suku Duane tersebut.

Editor: Dardani