Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Bansos Rumah Suku Duane di Tanjungbatu Dipindah ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : CR-16
Senin | 03-07-2017 | 16:14 WIB
Irwansyah-koruptor-bansos-suku-laut-kundur.gif Honda-Batam
Tersangka korupsi dana bansos, Irwansyah saat dibawa ke Gedung Kejaksaan Negeri Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua bulan melakukan penyidikan, akhirnya Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Kundur, merampungkan kasus penyelewengan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan alokasi anggaran pembangunan rumah suku Duane (suku laut) yang terletak di Desa Paya Togok Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, oleh Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan Tanjungbatu Kota, Irwansyah.

Tersangka yang juga merupakan keturunan suku Duane ini, menggelapkan dana bantuan sosial untuk pembangunan rumah sukunya itu, hingga mencapai Rp260 juta. Namun kini tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai Karimun dan langsung dipindahkan penahanannya ke Rutan Tanjungpinang hari ini juga, Senin (3/7/2017).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjungbatu, Kundur, Filpan Fajar Darmawan Laia mengatakan, untuk penyidikan telah rampung dan sudah P21, terhadap penyidikan kasus korupsi di Duane Tanjungbatu. Selanjutnya akan diserahkan ke JPU yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang.

"Hari ini kita dari penyidik telah rampung dan sudah P21 terhadap penyidikan kasus korupsi terhadap tersangka Irwansyah. oleh karena itu, selanjutnya kita akan serahkan penyidikan ini ke Jaksa Penuntut Umum yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang dan memperoleh kepastian hukum. Jadi hari ini kita melakukan tahap 2, sidangnya nanti akan kita limpahkan ke Pengalihan Tipikor. habis tahap 2 selesai diteliti secara formil dan materil akan kita bawa ke Tanjungpinang hari ini juga." ujar Filpan.

 

Kacabjari Tanjugbatu Kundur didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun (Foto: CR-16)


Filpan melanjutkan, untuk kerugian negara yang diperkirakan awalnya hingga Rp400 juta, ternyata berbeda setelah diteliti kembali lebih detail oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Kepri.

"Kita perkirakan awalnya nilai kerugian hingga Rp400 juta, namun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Kepri, diketahui sekitar Rp260 juta kerugian yang telah disalahgunakan oleh tersangka Irwansyah, dalam menjalankan amanah dari Pemerintah Provinsi serta Kabupaten untuk bertanggung jawab atas proyek pembangunan bantuan 75 unit rumah kepada Suku Duane tersebut," ujarnya.

Sementara itu Penasehat Hukum tersangka Irwansyah, Handy Ivandro mengatakan, pihaknya akan memperlancar penegakan hukum terlebih dahulu untuk mendampingi kliennya tersebut.

"Pada prinsipnya, kita kan memperlancar penegakan hukum terlebih dahulu, di mana selama ini pendampingan yang saya lakukan bersama pak Irwan, dia juga kooperatif. Sekarang kita mau jalan ke tahapan dua untuk proses pelimpahan ke proses persidangan. Sedangkan rencana klien kita untuk melakukan pengembalian uang, saya tidak bisa berkomentar sekarang, nanti kita lihat saja di persidangan." tutup Handy.

Editor: Udin