Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Tiga Pembobol Brankas PT Yakult
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 04-07-2017 | 07:59 WIB
pembobol_brankas.jpg
Inilah para pembobol brankas milik PT Yakult tak berkutik ditangkap polisi. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tiga komplotan pembobol brankas PT Yakult Indonesia Persada yang beralamat di Jalan Daeng Celak nomor 1 Tanjungpinang.

Ketiga komplotan pelaku pembobol barankas itu, yakni Emi (40), Iwan Prayoga (35), dan Jefri (44). Mereka diamankan di kediamannya masing-masing beberapa waktu lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Edi Edrianis, mengungkapkan, aksi ketiga residivis ini bersama dengan temannya Yulisman (DPO) mencongkel pintu kantor Yakult tersebut dengan menggunakan obeng, Senin (10/4/2017) pukul 01.00 WIB.

"Yulisman (DPO) serta pelaku Emi yang mencongkel pintu kantor itu, setelah terbuka keduanya masuk ke dalam sedangkan untuk pelaku Iwan Prayoga dan Jefri menunggu di luar untuk mengawasi," ungkap Edi saat dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (3/7/2017).

Saat tersangka Emi dan Yulisman mencongkel brankas kantor itu dengan menggunakan obeng dan linggis untuk mengambil sejumlah uang, namun tidak berhasil untuk membobol brankas itu.

Kemudian mereka keluar untuk menyuruh kedua pelaku Yulisman (DPO) dan Iwan Prayoga mencoba untuk membuka kembali namun tidak berhasil juga.

"Keempatnya tidak berhasil membuka brankas, dan selanjutnya mereka keluar dan kabur dari kantor itu, kemudian saat diperjalanan di jembatan dompak pelaku emi membuang linggis," katanya.

Mengetahui kejadian itu, pimpinan PT Yakult Indonesia Cabang Tanjungpinang Firman Setiadi melaporkan kejadian itu, dan anggota Sat Reskrim langsung menyelidiki kasus ini dan berhasil membekuk ketiga pelaku dan satu orang pelaku telah ditetaplan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu akibat kejadian itu, meskipun komplotan ini belum berhasil mengambil uang yang ada dibrankas, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Kita masih memburu satu orang lagi, dan untuk ketiga pelaku yang diamankan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Dardani