Satpol PP Tanjungpinang Segel Rumah Warga Kelurahan Tanjung Ayun Sakti
Oleh : Habibie Khasim
Jum'at | 19-05-2017 | 17:50 WIB
Satpol-PP-TPI-segel-rumah-warga.gif
Kondisi belakang rumah Sudi yang dikelilingi PPNS Line, dari satpol PP Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Salah satu rumah yang terletak di Jalan Haji Ungar, Lorong Menjangan VI-06, RW 03/RT 03 Kelurahan Tanjungayun Sakti, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dipasang PPNS line (sejenis garis polisi) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemasangan PPNS line ini sontak membuat pemilik rumah, Sudi, bingung dan bertanya-tanya. Sebab, ia mengaku tidak tahu apa permasalahan besar yang menyebabkan dapur rumahnya dipasangi PPNS line.

Menurut Sudi, pemasangan PPNS Line tersebut dilakukan pada Selasa (9/5/2017) lalu. Pemasangan garis kuning tersebut, menurut Sudi, tanpa memberikan keterangan ataupun surat teguran kepadanya.

"Saya pulang dari Batam, tahu-tahu belakang rumah saya diberikan PPNS line. Saya sudah datangi kantor Satpol PP untuk meminta dilepaskan dan menanyakan permasalahan, tapi sepertinya aparat tidak bersahabat dengan kita," tutur Sudi, Jumat (19/5/2017).

Sudi mengatakan, sebenarnya memang ada konflik internal antara dia dan pengembang perumahan tempat dia tinggal. Sudi mengatakan bahwa di belakang rumahnya dibuatkan sebuah pintu. Takut anaknya terjatuh ke drainase, yang terletak persis di bawah pintu belakangnya tersebut. Sudi membuat pengaman berupa beton yang menutupi drainase tersebut.

"Ini dilarang sama pemilik perumahan, katanya saya tidak boleh buat drainase sembarangan. Rumah ini kan sudah saya beli dan maksud saya baik, takut anak saya jatuh saat buka pintu belakang, makanya saya buatkan beton. Ini tidak menutup arus air kok, cuma bagian atas saja, apa salah begitu," tutur Sudi.

Padahal, menurut Sudi, yang membuat pintu belakang rumahnya tersebut adalah pengembang perumahan itu, yaitu Ko Meng. Akan tetapi, entah kenapa, si Kok Meng mati-matian menentang pembangunan beton penghalang tersebut, sehingga dia melaporkan ke Satpol PP.

"Saya juga tidak tahu, Satpol PP ini kenapa, kok tanpa menyurati, tanpa melakukan sosialisasi apa kesalahan saya, tapi main tarok line saja. Kenapa bisa begini aparat di Tanjungpinang," tutur Sudi.

Salah satu pengusaha di Tanjungpinang ini mengaku bahwa telah mendapat restu dari warga sekitar, bahwa dia ingin membangun beton, karena takut anaknya jatuh ke parit. Akan tetapi, sang pemilik perumahan malah tidak menghalalkan tindakan yang dilakukannya.

"Ini rumah saya, sudah saya beli, drainase juga buat masyarakat, masyarakat sudah saya minta izin, mereka mengizinkan. Eh ini malah pengembang yang sudah megang uang, yang rumah itu bukan lagi hak dia, malah melaporkan ke Satpol PP. Satpol PP ini juga kok begini, seenaknya saja, mentang-mentang mereka aparat. Pak Lis harus tahu masalah ini," kata Sudi.

Dari pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, memang beton yang dibangun oleh Sudi dikelilingi oleh PPNS Line. Sejak tanggal 9 hingga Jumat (19/5/2017) Line tersebut belum dilepaskan.

"Satpol pernah telepon saya, ayok ketemu katanya, kita bicarakan masalah ini. Kenapa tidak dari kemarin? sekarang sudah dipasang baru diajak bicara, ada apa sebenarnya ini?" tutur Sudi.

Sudi sebagai warga negara merasa dirugikan oleh pihak pengembang dan pihak pemerintah yang dalam hal ini Satpol PP. Sudi mengatakan, akan tetap mempertahankan apa yang telah dia lakukan, karena menurut dia, semua syarat sudah dilakukannya.

"Jika ada kesalahan dalam aturan atau dalam undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Wali Kota, ya sosialisasi ke saya biar saya tahu. Saya siap bongkar kok kalau memang saya melanggar hukum. Satpol PP pikir saya ini siapa, bisa seenaknya saja, orangnya masih ada, tapi tidak dilakukan pemberitahuan, sosialisasi atau peringatan," tutur Sudi.

Dalam hal ini, Sudi mengaku akan melaporkan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Dia ingin melampiaskan kekecewaannya terhadap aparat pemerintah yang seenaknya dalam melakukan tugas.

Editor: Udin