Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Bakal Dilantik 6 Februari
Oleh : Redaksi
Rabu | 22-01-2025 | 19:24 WIB
Ilustrasi-kepala-daerah1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh presiden pada 6 Februari 2025.

Pelantikan oleh presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Dia menjelaskan kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

DPR juga meminta Mendagri Tito untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," kata dia.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha