Awal Tahun 2025, Kejari Batam Terima 2 SPDP Kasus Penyelundupan HP dan Rokok
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 22-01-2025 | 19:04 WIB
AR-BTD-4244-Kejari-Batam.jpg
Kasipidus Kejari Batam, Tohom Hasiholan Saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (22/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bea Cukai terkait kasus penyelundupan barang ilegal berupa handphone dan rokok.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, saat ditemui di kantor Kejari Batam, Rabu (22/1/2025).

Tohom menjelaskan, berdasarkan SPDP yang diterima pihaknya, tercantum dua orang yang menjadi tersangka dengan barang bukti yang signifikan. "SPDP atas kedua kasus itu kami terima bersamaan, pada tanggal 6 Januari 2025 lalu," kata Tohom.

Setelah menerima SPDP, kata Tohom, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) langsung mengeluarkan surat penunjukan kepada tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk memantau perkembangan proses penyidikan.

"Untuk saat ini, kami masih menunggu berkas dari penyidik Bea Cukai. Kapan berkasnya siap, baru akan kita proses lebih lanjut," ujarnya.

Tohom menjelaskan, terkait perkara penyelundupan handphone, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Orang itu bernama Yeyen. Sementara untuk perkara penyelundupan rokok, penyidik menetapkan Asemin sebagai tersangka.

Tohom pun membeberkan, tersangka Yeyen merupakan warga Batam. Ia ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 29 Desember 2024 sekira pukul 16.40 WIB.

"Yeyen ditangkap lantaran membawa 100 unit handphone merk iPhone XR. Barang tersebut ditemukan di dalam koper miliknya setelah melewati pemeriksaan sinar X-ray.

Sementara tersangka kasus penyelundupan rokok, Asemin, ditangkap di perairan Galang, dekat Jembatan V, pada 30 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 300.000 batang rokok berbagai merek yang hendak diselundupkan keluar Batam.

Tohom menjelaskan, proses hukum terhadap tersangka Yeyen dan Asemin akan terus berjalan, mengingat barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan termasuk barang ilegal yang dilarang untuk diselundupkan.

Kasus ini, lanjutnya, menjadi perhatian serius pihak Kejari Batam mengingat besarnya potensi kerugian negara dari peredaran barang tanpa cukai resmi tersebut.

Kejari Batam berkomitmen untuk menuntaskan kedua kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan terkait barang impor dan ekspor.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan berjalan transparan dan tegas," pungkasnya.

Editor: Yudha