Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN Dipersingkat
Oleh : Habibi
Rabu | 17-05-2017 | 14:50 WIB
wawako-tpi-syahrul1.gif
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan surat edaran nomor 20 tahun 2017 tentang penerapan jam kerja ASN/TNI dan Polri pada saat bulan Ramadhan.

Dalam surat tersebut, memang seperti biasa pada bulan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya, bahwa jam kerja makin singkat. Namun, Syahrul menegaskan, meskipun jam kerja makin singkat, tapi pekerjaan otomatis akan tetap padat.

Syahrul mengatakan, dari surat edaran tersebut memang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dari hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat jam kerja lebih singkat lagi, dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

"Selain jam kerja singkat, jam istirahat juga dipotong. Biasanya satu jam, saat Ramadhan menjadi setengah jam saja," tutur Syahrul saat diwawancarai, Rabu (17/5/2017).

Syahrul menekankan kepada ASN, jelang bulan Ramadhan tidak ada toleransi. Pekerjaan yang ditargetkan harus selesai, maka wajib diselesaikan. "Tidak ada improvisasi seperti sinetron, saat puasa lemah, jadi kerja ogah-ogahan. Harus tetap semangat, untuk kepentingan masyarakat," tutur Syahrul.

Menurutnya, selama puasa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang akan terus melakukan pengawasan. Ini untuk mengantisipasi para ASN yang banyak alasan, atau mangkir dari jam kerja dengan alasan berpuasa.

"Kita akan terus melakukan pengawasan, jika memang tidak patuh, sering bolos, kebiasaan kesiangan karena ketiduran setelah sahur. Itu tidak ada toleransi, kita akan berikan teguran kepada ASN yang kedapatan seperti itu," tutur Syahrul.

Editor: Yudha