Sengketa Sisa Upah Kontrak Kerja dan THR

PT Kinema Systrans Multimedia Batam Digugat ke PHI Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-05-2017 | 15:38 WIB
prince_albert_and_mike_wilua.jpg

Pangeran Albert saat didampingi Mike Wiluan berkeliling di Kinema Studios yang berlokasi di Nongsa, Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Kinema Systrans Multimedia Batam digugat mantan karyawanya ke Pengadilan Hubungan Indisteri (PHI) Tanjungpinang akibat tidak bayar sisa upah kerja THR.

 

Gugatan dilayangkan pemohon Yutin Sudarni, orang yang mengaku mantan karyawan kontrak PT Kinema Systrans Multimedia yang beralamat di Jalan Hang Lekir KM 2, Teluk Mata Ikan Nongsa, Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan gugatan perkara yang didaftar di PHI Tanjungpinang ‎dengan nomor:19/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tpg pada 9 May 2017 tentang Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan gugatan tersebut. Dalam gugatannya, pemohon meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatanya seluruhnya. Menyatakan sah berdasarkan hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat di nyatakan berakhir berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menghukum Tergugat untuk membayarkan sisa Upah Terakhir Penggugat pada bulan April 2016 sebesar Rp 13.757.222. Menghukum tergugat untuk membayarkan cuti tahunan penggugat sebesar Rp 4.913.290.

Menghukum Tergugat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Penggugat tahun 2016 sebesar Rp. 17.000.000. Menyatakan pengakhiran hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir tanpa adanya ganti rugi uang atas sisa kontrak yang dilakukan oleh tergugat menurut hukum tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi uang atas sisa kontrak kepada Penggugat sebesar Rp 17.000.000 dikalu 7 Bulan yakni sebesar Rp 119.000.000 dan menghukum tergugat untuk membayar biaya Perkara.

"Perkaranya‎ baru didaftarkan, dan Ketua PHI akan segera menetapkan Majelis yang memeriksa perkara tersebut. Mengenai jadwal sidang, Majelis Hakim yang akan ditetapkan yang akan menjadwalkan," ujarnya, Rabu (10/5/2017).

Sebagaimana diketahui, PT Kinema Systrans Multimedia adalah perusahaan milik Mike Wiluan yang beralamat di Nongsa Batam, merupakan perusahaan multimedia yang memproduksi dapur broadcast animasi film dan tayangan lainya.

Editor: Yudha