Terbukti Melanggar Perda

Dua Juru Parkir Liar di Tanjungpinang Dihukum Denda Rp 500 Ribu
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 26-04-2017 | 14:50 WIB
parkir-liar1.jpg

Sidang Tipiring punguran parkir liar di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diswar dan Ahmad Tohirin, terdakwa yang melakukan pemungutan retribusi parkir liar di Jalan Asia Afrika KM 14 Tanjungpinang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 ribu subsider 3 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/4/2017).

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), hakim tunggal Guntur Kurniawan SH menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang Dian Asmara Siregar sebagai saksi penangkap.

Dalam putusannya, Guntur Kurniawan ‎menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar tata cara perizinan tempat khusus parkir untuk badan usaha, melanggar pasal 5 junto pasal 47 peraturan daerah Nomor 4 tahun 2016 Pemko Tanjungpinang tentang distribusi parkir.

"Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dihukum denda sebesar Rp 500 ribu subsider 3 hari penjara‎," ujar Guntur.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Jumat (21/4/2017) petugas Satpol PP yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan liar parkir di Jalan Asia Afrika KM 14 Tanjungpinang. Petugas langsung terjun ke lokasi dan mengamankan dua orang juru parkir liar.

Editor: Yudha