Beberkan Keterlibatan dalam Korupsi Bansos Batam

Tiga Terdakwa Bansos TPQ Batam Seret Ahmad Dahlan dan Agussahiman
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 04-03-2017 | 09:14 WIB
terdakwa-bansos.gif

Ketiga terdakwa korupsi dana Bansos Honor Guru TPQ Batam, membeberkan peran dan keterlibatan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, Sekdako‎ Batam Agussahiman, serta Kabag Keuangan Sekdako Batam Abdul Malik (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, mantan Sekdako Agussahiman, serta mantan Kabag Keuangan Abdul Malik, terseret ke pusaran kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) honor guru tempat pendidikan alquran (TPQ) Batam.

Tiga terdakwa kasus korupsi Bansos) honor guru TPQ Batam, Abdul Samad, Junaidi, dan Jamiat, membeberkan peran dan keterlibatan keterlibatan ketiganya pejabat yang dinilai paling bertanggung jawab dalam pencairan dana Bansos Batam tahun 2011-2012 sebesar Rp66 miliar.

Keterlibatan tiga mantan pejabat Pemko Batam itu dalam pusaran kasus korupsi Bansos Batam, diungkapkan ketiga terdakwa bersama penasehat hukumnya, Syamsudin Daeng Rani SH, dalam pledoi pembelaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (3/3/2017).

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan dikenakan uang pengganti Rp3,5 miliar.

Dalam pledoi masing-masing terdakwa menyatakan, tidak melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Alinaek Hasibuan SH. Karena masing-masing terdakwa hanya pegawai rendahan dan hanya memperivikasi serta meneruskan setiap proposal pengajuan bantuan dari masyarakat kepada Walikota Batam.

Terdakwa juga meminta keringanan hukuman, dengan alasan memiliki keluarga dan sebagai bawahan sengaja dikorbankan dalam kasus korupsi yang disidik Kejaksaan Tinggi Kepri itu.

Sementara PH ketiga terdakwa, Syamsudin Daeng Rani, dalam pledoinya secara gamblang menyatakan, sesuai dengan fakta pemeriksaan saksi dan terdakwa serta barang bukti di persidangan, ketiga terdakwa bukan merupakan pejabat pelaksana pengambil kebijakan, seperti pengguna Anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU, kata Daeng Rani, ketiga terdakwa masing-masing Abdul Samad, pada saat kasus itu menjabat sebagai Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi selaku Kasubag Kesra Pemko Batam, dan Jamiat sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Daeng Rani juga mengatakan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 8 Perwako Kota Batam Nomor 6 tahun 2011 tentang tatacara dan mekanisme ‎pemberian hibah, Pengguna Anggaran dan Barang, Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Bagian Keuangan Setdako merupakan penanggung jawab penggunaan dana Bansos dan Hibah, sesuai dengan tugas dan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Bendahara Umum Daerah.

"Sebagai pengelola keuangan daerah atau pejabat fungsional yang ditunjuk harus  mempertanggungjawabkan pengucuran dan penggunaan dana bantuan sosial dan hibah daerah," ungkapnya.

Dan atas dasar itu, kata Daeng Rani, tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa sangatlah tidak berdasaar, karena kenyataannya ketiga terdawa bukan merupakan pengambil kebijakan, tetapi hanya sebagai verifikator.

Expand