Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Perjudian Online, Rp 103,27 Miliar Disita
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-01-2025 | 11:44 WIB
TPPU-Judol.jpg
Bareskrim Polri saat merilisi penetapan PT AJP, sebuah korporasi properti, dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus TPPU perjudian online, serta menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank yang terkait. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP, sebuah korporasi properti, dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil perjudian online. Penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank yang terkait.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (16/1/2025), menyebutkan pemberantasan perjudian online menjadi prioritas pemerintah dalam mendukung perekonomian yang bersih dan berkeadilan. "Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen memberantas perjudian online demi menciptakan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045," ujar Brigjen Helfi, demikian dikutip laman Humas Polri.

PT AJP, yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menampung aliran dana hasil perjudian online dari platform seperti Dafabet, Agen 138, dan situs judi bola. Dana-dana ini mengalir melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Selama periode 2020–2022, PT AJP menerima aliran dana sebesar Rp 40,56 miliar dari rekening penampungan hasil judi online.

Menurut Brigjen Helfi, dana tersebut digunakan untuk investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. "Modus ini dirancang untuk menyamarkan asal-usul uang agar terlihat seperti berasal dari sumber yang sah," jelasnya.

Keuntungan dari operasional hotel kemudian kembali disalurkan ke rekening PT AJP dan FH, memperkuat skema pencucian uang tersebut.

FH dan PT AJP dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). FH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, sementara PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam penyelidikan, penyidik juga mengidentifikasi aliran dana dari rekening penampungan yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB. Penyitaan aset senilai Rp 103,27 miliar disebut sebagai langkah penting untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menegakkan hukum dan menciptakan perekonomian yang bersih. "Polri berkomitmen menjalankan tugas ini dengan profesionalisme tinggi, berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik," tutupnya.

Editor: Gokli