Mantan Sekda Anambas Bakal Beberkan Dugaan Gratifikasi BSM ke Penyidik
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-02-2017 | 12:50 WIB
Ilustrasi-gratifikasi1.jpg

Ilustrasi gratifikasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nurjalal, terdakwa kasus Pembeliaan Mess dan Asarma Mahasiswa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan gratifikasi mobil dan motor dari Bank BSM yang telah menjerat mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin.

"Saya akan memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan. Lihat saja nanti dalam pemeriksaan," ujar Radja Tjelak saat ditanyai wartawan, Kamis (9/2/2017) di PN Tipikor Tanjungpinang.

Radja Tjelak disebut-sebut turut menerima satu unit motor Mega Pro pemberian gratifikasi dari BSM. "Saya juga memang dipanggil sebagai saksi, dan nanti akan saya jelaskan ke Penyidik," katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin (Mt), mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan, (Ip) serta Mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang inisial Kn, sebagai tersangka korupsi pemberi dan penerima mobil dan motor atas penyimpanan giro dan defosito dana APBD 2011 dan 2012 Kabupaten Kepualuan Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang.

Penetapan tersangka, sebagai pemberi dan penerima mobil dan motor, atas apresiasi penyimpanan deposito dan dana giro APBD‎ Anambas senilai Rp130 miliar 2011-2012, dan mobil serta motor tersebut tidak dicatat sebagai aset negara, tetapi digunakan untuk kepentingan sendiri.

Kajati Kepri juga mengungapkan, negara telah dirugikan Rp1,2 milliar atas penerimaan dan penjualan dua mobil dan motor yang dilakukan tersangka pemberi dan penerima.

"Atas perbuatanya, ketiga tersangka, TM, Ip dan Kn, kami jerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 11, Pasal 5 Jo Pasal 13 UU nomor 31 atahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.

Selain melakukan pemanggilan pada tiga tersangka, Kejati Kepri juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.

Editor: Yudha