Pemprov Kepri Ambil Alih Pengelolaan Dana Reklamasi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-02-2017 | 10:27 WIB
Nurdin-lagi.gif

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, perizinan pertambangan di seluruh kabupaten/kota, secara resmi telah diambil alih Pemerintah Provinsi Kepri. Dan mengenai dana reklamasi dan pascatambang, hingga saat ini masih dalam evaluasi serta dikoordinasikan dengan Menteri ESDM.

"Untuk ‎administrasi dan sejumlah ASN-nya, sudah diambil alih sejak Januari kemarin ke provinsi. Dan saat ini, seluruhnya sedang dilakukan evaluasi," ujar Nurdin kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Rabu (8/2/2017).

Mengenai jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif melakukan operasi, Nurdin enggan membeberkan, dengan alasan dinas pertambangan yang mengetahui. Demikian juga mengenai pelaksanaan reklamasi, Nurdin mengatakan tindak lanjutnya akan dilakukan evaluasi.

"Terhadap dana DJPL yang tersimpan di bank BPR atau bukan di bank umum pemerintah, selanjutnya akan kami tanya dan koordinasikan dengan Kementerian ESDM. Demikian juga mengenai pelaksanaan reklamasi," sebutnya.

Nurdin juga menekankan, bagi perusahaan yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan reklamasi atas pencairan dana DJPL-nya, hendaknya bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi. Sehingga penyimpanan dana DJPL melalaui rekening QQ perusahaan dan kepala daerah tidak menjadi masalah.

"Semua masukan terhadap dana dan pelaksanaan reklamasi eks-tambang di Kepri ini, nanti akan kami evaluasi dan koordinasikan dengan kementerian, sehingga tidak jadi masalah," sebutnya.

Selain itu, mantan Bupati Karimun ini juga menekankan, pembukaan usaha tambang juga hendaknya harus berprinsip ramah lingkungan.

Sebagaimana diketahui, dari ratusan IUP pasir, bauksit, dan timah serta bahan tambang lainya di Provinsi Kepri, hanya sebagian yang menyetorkan dana reklamasi.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM bahkan menyatakan, ada sebanyak 111 perusahaan tambang berbagai jenis di 7 kabupaten/kota di Kepri yang tidak menyetorkan dana reklamasi atas eksplorasi dan produksi tambang yang dilakukan.

Di Tanjungpinang, dari 30 lebih perusahaan yang memperoleh IUP eksplorasi, eksploitasi dan produksi, hanya beberapa perusahan yang menyetorkan dana reklamasi yang disimpan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.

Tragisnya, kendati sudah hampir puluhan tahun dana tersebut disimpan, tidak satupun perusahaan pertambangan yang melakukan reklamasi pascatambang di lokasi lahan yang telah dikeruk dan dirusak sebelumnya.

Akibatnya, selain meninggalkan kubangan, sejumlah lahan bekas tambang bauksit di Kota Tanjun‎gpinang gundul dan gersang.

Editor: Udin