Kasus Mengendap

Kejati Kepri Persilahkan Polda Gelar Perkara Dugaan Korupsi BPHTB BPN di KPK
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-01-2017 | 13:26 WIB
kejati-kepri.jpg

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mempersilahkan Direskrimsus Polda Kepri melakukan gelar perkara hasil penyidikannya di KPK dalam kasus dugaan korupsi ‎dana BPHTB Rp1,5 Miliar dengan tersangka Bambang Supriyadi oknum Pegawai BPN Batam.

"Silahkan saja kalau mau di supervisi KPK, itu lebih bagus lagi. Supaya disana argumentasi hukum tersebut diuji lebih mendalam," ujar Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Feritas SH, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (31/1/2017).

Tapi, tambah Feritas lagi, selagi mekanisme koordinasi penyidik dan JPU berjalan, menurutnya cukup penyidik melakukan ekspos dengan pihaknya saja. Nantinya bila perlu eksposnya juga dapat diikuti unsur pimpinan masing-masing.

"Gelar perkara bersama itu, supaya tahu fakta yang ada didalam berkas, serta lebih terbuka," sebutnya.

Terkait dengan adanya isu oknum jaksa di Kajati Kepri melindungi tersangka dalam kasus ini, Feritas secara tegas membantah. "Nggak benar i‎tu, mau melindungi siapa juga?," ujarnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini proses koordinasi dan konsultasi antara penyidik Polda dan Jaksa Penuntut umumnya masih berjalan sesuai dengan SOP. Meski waktunya sudah lewat 14 hari sesuai KUHAP, tidak ada masalah.

"Kenapa penyidik mesti kaku dengan aturan limitatif seperti itu. Cuman jangan dipaksa-paksa, didesak-desak cepat dengan berbagai cara. Kalau memang perkara ini sama-sama diinginkan berkualitas, penangananya jangan samapi mendzolimi orang," ujarnya.

Kemudian Feritas juga membantah adanya tudingan pihaknya memperlambat P21-nya BAP tersangka Bambang Supriyadi. Mnurutnya penanganannya masih jalan, selain itu Semua petunjuk Jaksa dalam BAP perkara juga belum dipenuhi penyidik Direskrimsus Polda Kepri.

‎"Minggu ini kami akan lakukan gelar perkara bersama anatara Jaksa dan Penyidik Polda, hingga BAP penanganan korupsi ini benar-benar berkualitas, dan bukan semata-mata memenuhi menkanisme," ujarnya.

Ia menegaskan, JPU tidak akan terpengaruh dengan desakan siapapun dalam penanganan kasus dugaan korupsi BPN Batam itu, termasuk adanya konflik interest atau kepentingan lain dalam perkara tersebut.

"Bukan karena kurangnya alat bukti, yang mau didudukkan substansi antar delik Pajak dengan Tipikor. Perlu kesamaan persepsi, karena UU pajak dan UU Korupsi mengatur sanksi yang hampir bersamaan," terangnya.

Sebelumnya, Polda Kepri berencana berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait mengendapnya berkas kasus dugaan korupsi BPN (Badan Pertanahan Negara) Batam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Pasalnya, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepri telah menahan berkas kasus korupsi dengan tersangka Kepala Seksi (Kasi) BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi itu, hingga di hari ke-44.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, koordinasi bersama KPK itu untuk meminta pandangan insitusi tersebut atas tidak adanya tanggapan penyerahan petunjuk P-20.

Baca: Kasus Korupsi BPN Batam Mengendap di Kejati Kepri

"Tentu kita akan meminta pandangan KPK terkait kasus ini," kata Kombes Pol Budi Suryanto usai rapat di Mapolda Kepri, Senin (30/1/2017).

Dugaan korupsi yang masih menyeret tersangka tunggal itu, terkait dengan Pendaftaran BPN Kota Batam adalah sebesar Rp1,5 miliar atas BPHTB lahan seluas 12,5 hektar di Batam Center bernilai Rp31 miliar yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya dari lelang yang dilakukan PN Batam.

Editor: Yudha