Korupsi Pengadaan BBM dan Puskel Anambas

Syarifuddin Mengaku Didesak Said Damrie Teken Berita Acara Pencairan
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 30-01-2017 | 15:50 WIB
sidangsaid.jpg

 

Terdakwa Said Damrie usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Syarifuddin selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mengaku didesak oleh Said Damrie. Yaitu, untuk menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan pengadaan bahan bakar minyak (BBM), jasa service dan pengadaan suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Dinkes Kapubaten Kepulauan Anambas tahun 2013.

 

Demikian terungkap pada sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ketiga terdakwa yang saling bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Tanjungpinang, Senin (30/1/2017).

Dalam persidangan, Syarifuddin mengatakan, awalnya dia tak mau menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan. Alasannya, karena ia tidak pernah menerima barang dan tidak pernah melakukan pemeriksaan barang pengadaan ini.

"Saya awalnya tidak mau, tapi menandatangani berita acara itu," ujar Syarifuddin.

Tetapi, karena terdakwa Said Damrie terus mendesak saya dan mengatakan, kalau saya menandatangani berita acara itu, bakal tidak terjadi apa-apa. Mendengarkan hal itu terdakwa Syarifuddin percaya dan mau menandatangani berita acara itu, sehingga dapat dilakukan pencairan. "Dia berjanji bahwa tidak ada masalah kalau saya menandatangani berita acara itu,"katanya.

Selain itu, Syarifuddin semakin percaya setelah terdakwa Said Damrie melampirkan dokumen pengadaan bahan bakar minyak (BBM), jasa service dan pengadaan suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) Dinkes Kapubaten Kepulauan Anambas‎.

"Setelah terdakwa Said Damrie mendesak saya sebanyak empat kali dengan menujukan dokumen-dokumen pengadaan barang-barang, akhirnya saya percaya," ungkapnya lagi.

Sementara itu, sidang masih berlanjut dengan dengan mendengarkan keterangan terdakwa Said Damrie dan terdakwa Yuri Destarius.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ‎ketiga terdakwa merugikan negara atau Pemerintah Kabupaten Anambas sebesar Rp1,2 miliar lebih atas adanya mark up dalam anggaran Dinas Kesehatan di APBD Anambas sebesar Rp4.765.967.208.

‎Sebelumnya, JPU menyatakan ‎ketiga terdakwa merugikan negara atau Pemerintah Kabupaten Anambas sebesar Rp1,2 miliar lebih atas adanya mark up dalam anggaran Dinas Kesehatan di APBD Anambas sebesar Rp4.765. 967.208.

"Atas perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang ‎Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 dalam dakwaan subsider," ujar JPU Syafri Hadi SH.

Masing-masing ketiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kapubaten Kepulauan Anambas Said Damrie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuri Destarius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Syarifuddin selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.‎

Modusnya, kata JPU, jumlah BBM di DO (Delivery Order) tidak sesuai dengan jumlah BBM yang diisi ke Puskel. Begitu juga dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri untuk pergantian suku cadang dan jasa service, tidak sesuai denagan suku cadang yang dibelanjakan oleh terdakwa Yuri.

Editor: Dardani