Sudah Sering Nyelundup, Ini Modus KLM Bima Sakti
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-01-2017 | 08:00 WIB
danlantamalpinang.jpg

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) S. Irawan. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Libur nasional Imlek dikiran momentum pas untuk menyelundupkan barang ilegal. Dikiranya pula, saat hari libur Imlek itu, aparat lengah. Ternyata, perkiraan nahkoda Kapal Layar Mesin (KLM) Bima Sakti /T 112 it salah total.

Buktinya, aksinya menyeludupakan sejumlah Barang Larangan Terbatas (Lartas) asal luar negeri melalui Pelabuhan Makobar Batam ke Tanjungpinang justru berujung penangkapan.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) S. Irawan, mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, KLM.Bima Sakit merupakan kapal antar pulau, dari Tanjungpinang ke daerah pulau lainya. Kapal ini juga tengah menyeludupkan barang-barang Illegal dari Batam ke Tanjungpinang.

Modus yang dilakukan, lanjut Laksma S. Irawan, adalah dengan cara melansir barang-barang impor ilegal dari Pelabuhan Makobar Batam, menggunakan perahu kayu (pompong) ke KLM.Bima Sakti yang parkir di tengah laut. Selanjutnya, barang selundupan tersebut dibawa ke Tanjungpinang.

"Jadi barang-barang dilansir dari darat menggunakan pompong ke KLM Bima Sakti di tengah laut. Dan setelah ‎penuh
selanjutnya dibawa ke wilayah Tanjungpinang. Rencananyanya, KLM Bima Sakti akan sandar di Pelantar II. Sedangkan
barang-barang dibawa dari Luar negeri, serta dilansir ke Kapal Bima Sakti di laut," ungkap orang nomor satu di Komandan Lantamal IV Tanjungpinang itu.

Dari penyelidikan, seluruh barang yang dimuat, sebagian tidak memiliki manifest. Selain itu, kondisi kapal juga telihat sudah tidak laik jalan. Tapi anehnya, KLM Bima Sakti bisa memiliki Surat Izin Berlayar (SIB). Apalagi, sejumlah ABK Kapal, tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagai pelaut.

Berikut ini adalah barang Lartas yang diangkut KLM Bima Sakti, 87 buah kasur spring bed, 30 set sofa, 35set kursi makan, 12 koli tas, 75 buahjok mobil, + 2 truck barang pecah belah dan perlengkapan rumah tangga dan 70 koli (+ 2 truck) selimut dan botol minuman kosong merk Chivas Regal sebanyak 452. Semuanya tanpa dilengkapi manifest atas barang muatan kapal.

‎"Dari pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal serta muatan kapal, ditemukan beberapa pelangaran diantaranya ABK tidak ada BST, tidak memiliki sertifikat garis muat, tanda pendaftaran kapal tidak terpasang, Surat Pas Besar kapal 2 tahun tidak di endorse, muatan tidak sesuai dengan daftar manifest," paparnya lagi.

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini, KLM.Bima Sakti GT 112, bersama nakhoda kapal bernama Zainal serta 6 ABK, yang tidak memiliki Surat Kecakapan. Maka, akan dikenakan dengan UU Nomor 17 Tahun 2009 tentang pelayaran.

Sedangkan mengenai muatan barang yang tidak memiliki manifest, akan diserahkan ke Kanwil Bea dan Cukai, guna proses hukum Kepabeananya.

Selain KLM.Bima Sakti, S.Irawan juga mengatakan, tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinan yang dipimpinya juga telah
mengamankan 23 Kapal pencuri ikan dan Penyeludup barang Illegal, seperti Sollar dan Kayu, serta BBM illegal. Termasuk, Kapal Tanker Joshua pembawa minyak mentah.

Editor: Dardani