Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Bekuk Penimbun Minyak Bersubsidi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 27-01-2017 | 18:38 WIB
gerebek-pangkalan-minyak.jpg

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, memberikan keterangan penangkapan tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang ‎berhasil mengamankan tersangka  A yang menjadi otak penimbunan minyak solar bersubsidi di sebuah kios di tengah laut, yang terletak di depan Kampung Bugis di Tanjungpinang, Senin (23/1/2017) pukul 15:00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya sudah lama mengintai kios milik tersangka ini. Namun baru kali ini anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Anggota saya sudah lama intai ‎kios itu dan baru ini dilakukan penangkapan," ujar Andri Kurniawan yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Aryantono, saat melakukan press rilis di depan Kator Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (27/1/2017).

Andri mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, anggotanya berhasil mengamankan 7 ton minyak solar yang bernilai ratusan juta rupiah dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan melakukan penggerebekan lokasi penimbunan minyak solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan di sebuah kios di tengah laut, yang terletak di depan Kampung Bugis di Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Menurutnya, minyak solar tersebut merupakan minyak bersubsidi yang diperoleh tersangka. Sejatinya, minyak tersebut diperuntukkan bagi para nelayan yang ada di tempat itu. Namun oleh tersangka, tidak diberikan kepada nelayan-nelayanan yang ada di sekitar itu.

"Minyak subsidi ini sebenarnya untuk para nelayan yang dijual dengan Harga Minyak Subsidi (HMS)," ungkapnya.

Terkait hal ini, kata Andri, t‎ersangka telah melanggar aturan tentang minyak bumi dan gas. Sebab dia melakukan niaga pendistribusian tanpa izin dan harga dijual tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Sehingga dijerat Pasal ‎55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya. ‎

Editor: Udin