Mantan Supir Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang ini, Sudah Dua Kali Jual Sabu
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 25-01-2017 | 16:55 WIB
Mantan-supir-Kasat-Narkoba.gif

Juriko Ramon alias Riko Jepun (33) mantan supir pribadi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, terdakwa pengedar dua paket sabu-sabu seberat 0,18 gram, mejalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hendri Yanis yang dihadirkan oleh JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Juriko Ramon alias Riko Jepun (33) mantan supir pribadi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, terdakwa pengedar dua paket sabu-sabu seberat 0,18 gram, mejalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hendri Yanis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/1/2017). 

Dari keterangan saksi Hendri Yanis (terdakwa yang diadili secara terpisah), mengatakan bahwa saksi ini telah membeli sabu-sabu itu sebanyak dua kali dengan terdakwa Juriko Ramon. Di mana yang pertama dibeli paket sebesar Rp250 ribu dan yang kedua paket sebesar Rp200 ribu.

"‎saya sudah dua kali beli sabu kepada terdakwa, dengan cara menelepon terdakwa dan mengambil sabu-sabu itu selalu di rumahnya," ujar Hendri

Di dalam persidangan, saat saksi ditanya mengenai pekerjaan terdakwa, saksi mengatakan bahwa terdakwa berkerja ‎sebagai supir mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang dan saksi juga mengucapkan bahwa mengenal terdakwa sudah dua tahun lamanya.

"Setahu saya, dia itu dulunya kerja sebagai supir Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang," katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Di mana terdakwa Hendri Yanis mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali menjual sabu-sabu kepada saksi, yang pertama memesan sabu dengan berat 0,18 gram sebesar Rp300 ribu dan yang kedua dengan berat0,18 gram dengan harga Rp250 gram, Selasa (20/9/2017).

"Memang benar Yang Mulia, saya sudah dua kali jual sabu sama saksi Hendri," katanya.

Selain itu, ketika ditanya terkait dengan pekerjaan, dirinya mengatakan pernah berkerja dengan salah satu Kasat Narkoba yang pernah menjabat di lingkungan Polres Tanjungpinang.

"Saya dulu memang pernah berkerja dengan mantan Kasat ‎Narkoba di Polres Tanjungpinang," ujar terdakwa Rico, usai menjalani persidangan saat digiring ke sel tahana PN Tanjungpinang.

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Awani Stiyowati, didampingi oleh Hakim Anggota, Afrizal dan Acep Sopian Sauri, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU‎.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh ‎Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dari pengembangan penangkapan terdakwa Hendri Yanis di kediamannya di Jalan Jawa Tanjungpinang, pukul 19:00 WIB, Selasa (20/9/2016)lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama dan yang kedua, didakwa Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 1321 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin