Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji Ini Nikmati Masa Tuanya di Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 24-01-2017 | 17:38 WIB
Kakek-cabul.gif

Syamsul alias Pak Cum (67) seorang kakek yang berkerja sebagai guru ngaji di TPQ Nurul Ikhlas, ‎harus menikmati masa tuanya di dalam jeruji besi selama 5 tahun penjara gegara kasus cabul yang dilakukannya (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syamsul alias Pak Cum (67) seorang kakek yang berkerja sebagai guru ngaji di TPQ Nurul Ikhlas, ‎harus menikmati masa tuanya di dalam jeruji besi selama 5 tahun penjara, kerena telah mencabuli Mawar (13) sebanyak tiga kali.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Afrizal, yang saat itu didampingi oleh Hakim Anggota Zulfadli dan Acep Sopian Sauri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/1/2017).

Dalam putusannya, Afrizal menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan gabungan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai satu perbuatan sebagaimana melanggar Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jO Pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Afrizal

Mendengar putusan ini, terdakwa yang sudah memiliki 16 cucu dan satu cicit itu, melalui Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan pikir-pikir.

Pasalnya, putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Gustian Juanda Putra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider3 bulang kurungan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban mawar sebanyak tiga kali ‎pada saat korban pergi ke sekolah dan melintas di depan TPQ Nurul Ikhlas. Saat itu, terdakwa mengajak berhubungan badan di kamar kecil TPQ ‎Nurul Iklhas di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, mulai dari tanggal 21-23 septeber 2016 sekitar pukul 06:30 WIB.

Usai melancarkan aksi bejatnya, ‎terdakwa menghilangkan jejak dengan cara merapikan baju korban. Supaya korban tidak berbicara kepada orang lain, setiap kali berhubungan badan, korban diberi uang sebesar Rp50 ribu.

Editor: Udin