Setahun Sudah, Kasus Korupsi di BUMD Tanjungpinang Mengendap di Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-01-2017 | 19:02 WIB
Kejari-Tanjungpinang-edit.gif

Kantor Kejari Tanjungpinang (Foto: dokbatamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi APBD di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Namun hingga saat ini masih mengendap di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Kendati telah bolak-balik memeriksa sejumlah saksi, namun penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini belum menetapkan siapa tersangka dalam korupsi Rp4,1 miliar dana APBD 2010-2014 ke BUMD Kota Tanjungpinang yang tidak bisa dipertanggung-jawabakan mantan direkturnya tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmat Prabudi SH, yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut proses penyidikan dugaan korupsi BUMD (PT Tanjungpinang Makmur Bersama) mengatakan, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan, dengan memanggil sejumlah saksi.

Mengenai siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Kajari Tanjungpinang ini mengaku belum bisa menyebutkan. "Masih dalam proses, tersangkanya nanti lah," ujarnya singkat.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Beny SH juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, telah 18 saksi dalam proses penyidikan yang kembali diperiksa dan saat ini masih dilakukan pemanggilan pada saksi lainnya.

"Masih dalam penyidikan dan baru 18 saksi yang diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi.

Mengenai penatapan tersangka, Beny mengaku belum dan akan diumumkan setelah seluruh saksi diperiksa. Mengenai nilai kerugian, Benny juga mengaku masih dalam proses audit BPKP, kendati sebelumnya telah dilakukan penghitungan.

"Kerugian masih diaudit, dari pemeriksaan serta keterangan saksi yang diperiksa dalam penyidikan, kan bisa ada perubahan," ujar Beny.

Namun saat dipertanyakan kapan Kejaksaan akan menetapkan tersangka dari korupsi yang sudah diselidiki lebih dari satu tahun itu, Beny mengatakan masih didalami. Bahkan, terkait lamanya proses penyelidikan dan penyidikan itu, Beny berkilah kalau dirinya hanya sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus dan melakukan  penyidikan itu baru ‎satu bulan.

"Saya bertugas dan melakukan penyidikan baru satu‎ bulan, kalau sebelumnya mandek itu kan bukan jaman saya," sebut Beny.

Beny juga mengakui, telah memanggil mantan Dirut BUMD, Eva Amelia, untuk diperiksa sebagai saksi. Demikian juga mantan Komisaris BUMD, Yuswandinata, serta Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno serta mantan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, sebagai penerima ganti rugi lahan untuk pembangunan tower.

Selain itu, penyidik Kejari ini juga mengaku telah memeriksa dan memanggil Direktur PT Gametraco dan Direktur PT Lintas Media, selaku rekanan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), selaku anak perusahan BUMD Kepri dalam pembangunan tower di Tanjungpinang.

Dua perusahaan yang berkedudukan di Jakarta ini, diduga telah menerima pembayaran pengurusan izin dan pembangunan tower. Namun hingga saat ini dari 9 tower yang direncanakan PT TMB, hanya 2 tower yang terbangun. Padahal, BUMD Tanjungpinang melalui anak perusahaannya telah mengucurkan pembayaran ratusan juta rupiah.

Expand