Korupsi Gratifikasi Mobil dan Motor Bank BSM

Ditingkatkan ke Penyidikan, Kejati Kepri Kantongi Nama Sejumlah Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-01-2017 | 18:02 WIB
kejati-kepri.jpg

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, telah meningkatkan proses penyelidikan (Lid) dugaan Korupsi dan gratifikasi mobil Fortuner dan Avanza serta 20 unit motor dari Bank Mandiri Sariyah (BSM) ke penyidikan (Dik) dan mengantongi sejumlah nama-nama tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Proses penyelidikan dugaan korupsi pemberian mobil dan motor dari BSM ke pejabat Kabupaten Anambas ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan sejumlah nama-nama tersangka dalam kasus ini juga sudah ada," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kajati Kepri, Ferytas SH, pada BATAMTODAY.COM, Kamis (19/1/2017).

Pelaksanaan penyidikan dan penetapan tersangka, tambah Ferytas, dilakukan atas dua alat bukti dan ditemukanya unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara atas penerimaan dan pemberiaan mobil dan motor dari pihak Bank swasta ke oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Mengenai siapa tersangkanya, sesuai dengan aturan, kami belum dapat membeberkan, dan nanti setelah penyidikan selesai akan kami beberkan, setelah berkasnya siap dilimpah ke penuntutan," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Ferytas menambahkan, penyidik Kejati juga sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya dalam penyelidikan telah dipanggil.

"Sejumlah saksi yang saat ini, kembali dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan. Dan nilai kerugian juga sedang dilakukan audit atau penghitungan oleh BPKP," sebutnya.

?Baca: Kejati Kepri Dalami Peran Petinggi Bank Syariah Mandiri dan Tengku Muchtarudin

Expand