Mantan Kepala BPN Tanjungpinang Akui Terima Rp140 Juta dari Radja Tjelak
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 19-01-2017 | 10:38 WIB
terdakwa-korupsi01.gif

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas 2010, Radja Tjelak Nur Djalal, mantan Sekda Anambas sekaligus Ketua Panitia Verifikas usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.(Foto: Roland Aritonang, Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Suryadianus mengaku menerima uang Rp140 juta dari terdakwa Radja Tjelak Nurjalal. Uang itu merupakan imbalan dari pengurusan ‎pelepasan hak atas tanah‎ yang digunakan sebagai mess dan asrama mahasiswa Anambas.

Hal itu terbukti pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadila Negeri Tanjungpinang, Rabu(18/1/2017).

Dalam persidangan ‎Suryadianus awalnya mengatakan bahwa dirinya diberikan uang sebesar Rp140 juta oleh bendahara keuangan BPN Tanjungpinan sebagai dana pengurusan Pelapasan Hak atas tanah dari ketiga, pemilik tanah yang menang dalam tender proyek pengadaan ini. Setelah mendapatkan itu, saksi membagikanya dengan saksi Yusrizal yang pad saat itu menjabat sebagai Kasi Hak Tanah dan Penjualan Tanah Di BPN Tanjungpinang.

"Uang Rp140 juta itu saya bagi dengan saksi Syahrizal. Rp70 juta untuk saya dan Rp70 Juta lagi untuk saksi Syahrizal," ujar Suryadianus.

‎Tetapi Ketua majelis hakim, Elyta Ras Ginting langsung membantah keterangan saksi tersebut, sebab keterangan itu berbeda dengan BAP penyidik. Dalam BAP itu saksi mengatakan bahwa uang itu diberikan oleh terdakwa Radja Tjelak Nurjalal atas imbalan pembebasan Pelapasan hak atas tanah yang akan digunakan untuk mes mahasiswa Anambas‎.

"Saksi ini gimana, keterangan saksi ini berubah-ubah apa mau saksi dipanggil lagi untuk datang kepersidangan. Hati-hati saksi kalau bicara anda ini disumpah ada pidananya kalau keterangan saksi. Tidak benar," ujar Elyta.

Mendengarkan hal seperti itu, saksi Suryadianus langsung berbicara yang sebenarnya dan keterangan kali ini, sesuai dengan keterangan saksi yang ada di BAP. Ia mengatakan uang itu imbalan atas pengurusan hakkepada terdakwa Radja Tjelak sebesar Rp140 juta.

"Saya mengaku bersalah yang Mulia dan Uang itu telah saya kembalikan," tuturnya.

Sementara itu, saksi Yusrizal yang dulunya menjabat sebagai Kasi Hak Tanah dan Penjualan Tanah BPN Tanjungpinang mengatakan membenarkan bahwa dirinya diberikan uang sebesar Rp70 juta tetapi uang itu digunakan untuk dana pembuatan pembebasan Pelapasan hak atas tanah‎ yang diurusnya.

"Uang itu saya gunakan untuk dana pengurusan pembuatan seluruh berkas-berkas pelepasan hak atas tanah itu," kata Yusrizal.

‎Mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan mendengarkan keterangan saksi lain yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Gokli