Praktik Akupuntur Ilegal Warga Asing di Tanjungpinang

Kadinkes Tanjungpinang Tegaskan, Praktek Akupuntur Chee Pak Moon Ilegal
Oleh : Habibi Khasim
Rabu | 18-01-2017 | 17:14 WIB
kadinkespinang.jpg

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Warga asing yang ditangkap petugas Imigrasi Tanjungpinang, Chee Pak Moon, melakukan praktek kerja ilegal sebagai tenaga ahli akpuntur.

Warga negara Malaysia berpraktik di gedung Apotek Bintan Philia dikawasan Jl. Gatot Subroto Km 5 bawah, Tanjungpinang. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam menegaskan, Chee Pak Moon melakukan kerja ilegal, karena tidak ada izin praktek yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan pemerintah.

"Harusnya jika itu tenaga kerja asing, Kementrian Kesehatan yang mengeluarkan izin, dan itu tidak gampang. Lagian, sebelum mendapat izin dari Kemenkes, yang bersangkutan harus meminta surat pengantar dari Dinas Kesehatan Daerah, namun kami tidak ada mengeluarkan, dari sana saja, saya bilang ilegal, sudah menyalahi aturan," tutur Rustam saat ditemui di kantornya, Rabu (18/1/2017).

Baca: Imigrasi Tanjungpinang Tangkap TKA Ilegal di Apotik Bintan Phillia di Tanjungpinang

Rustam mengatakan, yang mengantongi izin praktek akupuntur di apotek tersebut, menurut sepengatahuan dia hanya dua orang dan bukan tenaga kerja asing.

"Kita hanya mengeluarkan surat izin praktek untuk dua orang spesialis akupuntur bernama Umi Ardhiyah dan
Ristra Nanda Putri, izin praktek dokter umum bernama Laura dan izin apoteknya, yang lain tidak ada," tutur Rustam.

Rustam pun mengaku bahwa baru mengetahui adanya TKA yang bekerja di bangunan milik Yayasan Bintan Nanyang Kasih Sayang tersebut.

"Saya baru tau dari media tentang adanya orang luar yang bekerja disana. Ya saya fikir harus cepat ditindak. Saya tegaskan, itu ilegal, karena tidak memiliki izin ataupun melapor ke kita," tuturnya.

Editor: Dardani