PT Gandasari Tunggak Pajak dan Dana Reklamasi

Tuduhan Penggelapan Bauksit ke Dirut PT Labindo Diduga Upaya Hindari Pajak
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-01-2017 | 12:38 WIB
Jakobus01.gif

Jakobus Silaban, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Yon Fredy alias Anton. (Foto: Charles Sitompul, Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penasehat hukum (PH) terdakwa dugaan penggelapan biji bauksit, Jakobus SH, mengatakan kliennya, Yon Fredy alias Anton, dilaporkan Dirut PT Gandasari dengan tuduhan penggelapan merupakan trik dan cara pelapor untuk mengalihkan kewajiban pajak perusahanya, atas jutaan ton biji bauksit yang ditambang dari lahan IUP PT Labindo Nusa Persada di Kabupaten Bintan.

"Sesuai putusan hakim Mahkama Agung, PT Gandasari diwajibakan memabayar kewajiban pada PT Labindo dan pajak rolyalty, dana reklamasi, DHE, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan total nilai Rp132 miliar," ujar Jakobus.

Atas dasar itu, sambung Jakobus, pihaknya juga mengajukan bukti-bukti, seperti sertifikat kepemilikan lokasi lahan pertambangan yang dimenangkan dan dimiliki PT Labindo, Izin Usaha Pertambangan, Putusan Mahkamah Agung atas kewajiban PT Gandasari ke PT Labindo dan Pemerintah Kabupaten Bintan dan penunggakan pajak tambang bauksit yang dilakukan.

"Kami mengajukan sejumlah bukti-bukti ini, agar majelis hakim yang memeriksa perkara dapat melihat fakta sebenarnya. Sehingga, majelis hakim tidak salah dalam membuat keputusan yang bertolak belakang dengan putusan perdata," bebernya.

Masih kata Jakobus, sesuai dengan keterangan saksi ahli pidana, menyatakan bahwa putudan perdata dapat diajukan sebagai bukti dalam kasus pidana. Atas dasar itu, terdakwa mengajukan dan memperlihatkan putusan MA itu kepada majelis hakim.

"Artinya, dalam putusan majelis hakim PN, PT dan MA, PT Gandasari sudah dihukum dan diwajibkan membayar kewajiban pada PT Labindo serta sejumlah pajak pada pemerintah. Namun kenyatanya, kewajibanya belum dibayar, dan malah melaporkan terdakwa ke polisi," kata dia.

Sementara itu, Yon Fredy mengatakan, laporan yang dibuat PT Gandasari sangat tidak berdasar. Selain itu, tudahan penggelapan batu bauksit sebanyak 30 ribu metrik ton oleh PT Gandasari terhadap dirinya sebagai Dirut PT Labindo tidak sebanding dengan kewajiban fee, dan kewajiban lainnya.

"Jadi, upaya ini hanya untuk ‎menghindari kewajibanya. Kalau saya dituduh menggelapkan bauksit 30 ribu ton atau senilai Rp700 juta, fee dan kewajiban PT Gandasari kepada PT Labindo, serta pemerintah sepuluh kali lipat dari itu," kata dia.

Editor: Gokli