Dugaan Korupsi Dana SPPD

Kejari Tanjungpinang Periksa Mantan Sekwan dan Anggota DPRD Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-01-2017 | 08:50 WIB
korupsi.jpg

Ilustrasi korupsi dana SPPD fiktif. (Foto: Solidarity)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan, An, dan Kabag Umum Sekretarita Dewan (Sekwan) Bintan, terkait dugaan korupsi dana perjalananan dinas yang bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)-nya fiktif.

Pemeriksaan mantan Sekwan dan Kabag ‎umum DPRD Bintan itu dilakukan penyidik Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu, dalam rangka Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH, melalui Kepala Seksi Interlijen (Kasi Intel) Kajari Tanjungpinang Andi M Arif, membenarkan, pemanggilan dan pemriksaan Kabag Sekwan dan Kabag Umum DPRD Bintan itu.

"Masih pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dua orang sudah dimintai keterangan, mantan sekwan dan Kabag Umumnya, terkait penyelewengan dana SPPD anggota DPRD Bintan," ujar Andi M Arif, Selasa (17/1/2017).

Ia juga mengatakan, dari miliar lebih dana perjalanan dinas DPRD Bintan tahun 2015-2016, telah ditemukan pembuatan laporan SPPD fiktif, yang dicairkan staf DPRD Bintan kepada anggota DPRD Bintan. "Saat ini kami masih mendalami, dan akan memanggil masing-masing anggota DPRD-nya," ujar Andi.

Sebagaimana diketahui, untuk perjalanan dinas dalam dan luar daerah, DPRD Bintan telah mengalokasikan dana miliaran rupaih pada APBD 2015-2016. Namun dalam pelaksanaanya, selain dimark-up, sebagian dana tersebut, dibayarakan tidak sesuai dengan faktanya.

"Kadang-kadang anggota dewanya tidak berangkat, SPPD-nya dibuat fiktif, agar dana perjalananya cair," ujar salah seorang sumber di internal DPRD Bintan.

BATAMTODAY.COM, sudah berpaya mengkonfirmasi kepada mantan Sekwan DPRD Bintan An, dan Kabag Umum Sekwa, Bb, yang berusaha dikonformasi dengan Pemeriksaanya, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Editor: Dardani