Imigrasi Tanjungpinang Tangkap TKA Ilegal di Apotik Bintan Phillia di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 18-01-2017 | 08:38 WIB
tangkapantka.jpg

Pejabat Imigrasi Tanjungpinang menunjukkan warga Malaysia yang bekerja secara ilegal di Apotik Bintan Phillia di Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Petugas Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengamankan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Malaysia bernama Chee Pak Mon (49). Dia ditangkap saat menjalankan aktivitas di Apotik Bintan Phillia Batu V Bawah di Jalan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang, Selasa (17/1/2017)siang.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (Wasadak) Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Bababay Baenullah SH mengatakan, penangkapan terhadap TKA berawal pada saat, Tim Wasdakim mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing yang berkerja di apotik tersebut.

"Anggota saya mendapatkan informasi dari masyarakat dan mendapatkan informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan ditempat itu," ujar Bababay Baenullah kpada media.

Bababay mengungkapkan, setelah mendapat informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyamaran yang berpura-pura sebagai pasiean yang sedang menderita penyakit. Ketika dilakukan penyamaran tersebut ternyata pihaknya tidak memiliki kelengkapan imigrasi sebagai pekerja tetapi TKA hanya memiliki Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

"Mengetahui itu, langsung melakukan penangkapan terhadap TKA itu dan langsung membawa kekantor Imigrasi guna dilakukan penyelidikan," katanya

Setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa TKA ini berkerja sebagai ahli akupuntur di praktek yang terdapat di apotik selama tujuh bulan sejak Juli 2016 hal itu diketahui dari VKSK dirinya sebanyak 7 kali.

"Dari VKSK-nya sudah 7 kali keluar masuk Tanjungpinang," lanjutnya.

Menurutnya, seorang ahli akupuntur yang ingin berkerja di Indonsia tidak segampang itu, tetapi harus memilik izin dari kementerian kesehatan dan Imigrasi setempat.

Jadi kepada TKA ini akan kita lakukan penyelidikan dulu terkait dengan siapa yang mempekerjakan kita tim kita melakukan pemeriksaan TKA itu.

"Masih kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada TKA ini, sementara ini masih melanggar Izin tinggal di Tanjungpinang, tetapi kalau nanti akan kita sampaikan perkembang pemeriksaan TKA ini," pungkasnya.

Editor: Dardani