Warga Singapura Nahkoda MV Selin Divonis Denda Rp50 Juta
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 18-01-2017 | 08:24 WIB
wargasingapuradivonis2.jpg

Warga negara Singapura, Shoo Chiau Huat (50) yang juga Kapten Kapal MV Selin seusai mendengar putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Warga negara Singapura, Shoo Chiau Huat (50) yang juga Kapten Kapal MV Selin divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider ‎5 bulan kurungan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Acep Sopian Sauri SH dan ‎ di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/1/2017).

Dalam putusannya, ‎Elyta menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Karena selaku penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi. Sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 17 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. ‎

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," ujar Elyta

Atas putusan ini, terdakwa yang‎ didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir. Dalam tuntutannya terdakwa dituntut dengan hukuman denda senilai Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. ‎

Baca: Warga Singapura Nakhoda MV Selin Divonis Bebas

‎Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kapten kapal MV Selin yang divonis bebas dalam kasus perikanan, kini didakwa pasal berlapis, yakni terbukti dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia, tanpa melelui pemeriksaan Imigrasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa terbukti terbukti dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melelui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksa Imigrasi ‎sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 113 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Selain itu terdakwa terbukti ‎bersalah dimana selaku penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 Jo Pasal 17 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Haryo Nugroho

Haryo mengatakan, kejadian berawal pada saat kapal MV Selin yang merupakan kapal asing berbendera Equatorial Guinea berangkat dari Pelabuhan Punggol Marina Singapura berserta muatannya berisi 4 orang kru kapal yang terdiri dari satu orang nahkoda yaitu terdakwa sendiri dan tiga orang ABK yang merupakan warga negera Indonesia, berserta 13 orang penumpang yang terdiri dari 7 orang warga singapura, dan 6 orang warga negara Malaysia, Pukul 10:00 Waktu Singapura, jumaat(15/4/2016) lalu.

"Kemudian terdakwa selaku Nahkoda membawa kapal berpindah-pindah untuk mencari titik-titik tempat mancing yang banyak terdapat ikan," katanya.

Sehingga, keeskan Harinya, terdakwa memerintahkan ABKnya untuk menurunkan jangkar ‎dilokasi yang sudah memasuki daerah perairan berakit dan ditempat itu terdakwa melakukan kegiatan memancing ditempat yang sama yaitu perairan berakit sebaynak 30 kali, hingga akhirnya selaku Komadan Posal Berakit melakukan patroli dan mendapati kapal asing MV Selin.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan pihak patroli posal Berakit diketahui MV Selin berada di posisi 01º 19,026 “ U – 104º 34,901” T bdimana titik koordinat itu ‎berada pada posisi perairan Indonesia berdasarkan pera laut nomor 353 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidro Oceanografi TNI AL," katanya

Haryo menjelaskan, yang mana jarak posisi kapal MV Selin dititik garis pantai terluar Tanjung Berakit adalah berada sekitar 4,3 mil dan sekitar 7 Mil dari Batas laut teritorial tersdekat dan dilakukan penangkapan kepada terdakwa di‎ perairan Berakit, pukul 19:30 WIB, Sabtu (16/4/2016).

Editor: Dardani