Siram Sipir dengan Air Cabai

Ini Alasan Samsuardi Nekat Kabur dari Mobil Tahanan Kajari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-01-2017 | 12:50 WIB
tahanan-kabur01.gif

Terdakwa Samsuardi digiring anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul, Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Samsuardi (26), terdakwa narkotika jenis sabu dan ganja, mengaku nekat kabur akibat tuntutan hukumanya terlalu berat. Ia mengaku merencanakan pelarianya karena dibayangi hukuman 9 tahun penjara.

"Saya kabur karena tuntutan atas kasus saya begitu tinggi, 9 tahun," ujar Samsuardi di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/1/2017).

Adapaun niat dan kronologis pelarinaya, dikatakan Samsuardi, ketika dirinya di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kala itu, ibunya memabawa nasi, lauk sambal teri dan sayur.

"‎Di dalam sel saya campur sambal teri dan sayur. Saat mau pulang, saya duduk di depan dan ketika di lampu merah, saya siram sayur cabai ke petugas, baru saa buka pintu dan lari," jelasnya.

Setelah menyiram petugas, Samsuardi mengaku, sempat lari dan meminta tolong pada salah seorang warga pemilik sepeda motor di lokasi jalan Dr. Sutomo, Kampung Baru.

"Saya minta tolong sama warga yang punya motor, untuk mengantarkan saya ke kawal," kata dia.

Sebagai mana diketahui Terdakwa Narkoba Samsuardi, sebelumnya telah dituntut 9 tahun Penjara dan denda Rp 1 Miliar. subsider 8 bulan kurungan, atas dakwaan Primer dan subsider yang terbukti melanggar pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

"Hari ini, agenda sidangnya Pembacaan Pledoi Pembelaan,"ujar Hakim Purwaningsi Hakim yang ‎menanganai perkara terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Samsuardi sendiri, ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Tanjungpinang, setelah sebelumnya ibu terdakwa, melapor dan memberitahukan, keberadaan Samsuardi di rumah adiknya di Pulau Pucung.

"Setelah lari, dan kita lakukan pengejaran, serta meminta bantuan keluarga dan orang tuanya, sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa dapat kami amankan di ruamh saudaranya di Pulau Pucung," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro.

Terkait dengan keterlibatan orang lain dan proses hukum pelarianya, Joko mengatakan, akan menyerahakan kepihak Kejaksaan, apakah akan melaporkan proses pelarian terdakwa tersebut.

"Kami hanya membantu melakukan penangkapan dan pengamanan, apakah nanti kasus pelarinya ini akan ditindak lanjuti, kami serahkan ke Kejaksaan, untuk melapor atau bagai mana," kata Joko.

Sementara itu, Kerpala Kejaksaan Negerri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi, selain mengucapakan terimakasih dan penghargaan pada pihak Kepolisian, juga menyatakan akan memperberat hukuman pelaku atas pelarian yang dilakuakan.

"Mengenai proses hukum atas pelarianya, akami akan koordinasikan terlebuh dahulu dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi. Tapi menurut saya, untuk effek jera, memang hal seperti ini harus diproses," kata Herry.

Dengan tertangkapnya terdakwa Samsuardi, Polisi juga telah menyerahkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Pelaksanaan Penyerahaan dilakukan oleh Kapolres Tanjungpiang ke Kepala Kejaksaan Negeri di Mapolres Tanjungpinang.

Editor: Gokli