Ini Penjelasan Kajari Tanjungpinang Terkait Kaburnya Seorang Tahanan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-01-2017 | 10:38 WIB
Keterangan-pers-tahanan-kabur1.jpg

Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi dan Kepala PN Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo. (Foto:Roland Aritonang, Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribari SH akhirnya memberikan penjelasan terkait kaburnya seorang tahanan saat akan diantar ke Rutan dari Pengadilan. Ia membenarkan, terdakwa Samsuardi kabur dengan bantuan orang lain dan telah direncanakan sebelumnya.

"Terdakwa kabur ketika diantar ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, usai menjalani persidangan. Ini sudah direncanakan," ujar Herry, dalam keterangan pers di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/1/2016).

Herry mengungkapkan, kaburnya terdakwa sudah dipersiapkan karena pihaknya melihat bahwa ada orang lain yang membantu terdakwa untuk mendapatkan air cabai.

Di perjalanan juga, kata Kajari, ada seseorang yang menjemput dan membantu terdakwa kabur pada saat mobil bus tahanan melintas di depan Gereja HKBP, Jalan ‎Dr Sutomo Tanjungpinang.

"Dari mana terdakwa mendapatkan air cabe ‎itu otomatis ada orang lain yang membantunya," kata Harry.

Kaburnya terdakwa tindak pidana narkotika ini, berawal seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan selama 9 tahun dan pada Senin (16/1/2017). Terdakwa juga telah membacakan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim, selanjutnya menunggu pembacaan putusan.

Pada saat terdakwa dikembalikan atau dipulangkan ke Rutan Tanjungpinang, dalam perjalanan tiba-teiba ia melakukan perlawanan dengan menyiram petugas tahanan menggunakan air cabai.

Dikatakan Herry, pihaknya telah melakukan langkah-langka berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama terdakwa bisa tertangkap kembali.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Tajungpinang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa," tegasnya.

Menurutnya, kaburnya terdakwa akan menjadi alasan pemberat ketika nantinya tertangkap. Kelakuan terdakwa sangat mempersulit proses hukum di kejaksaan maupun pengadilan.

"Upaya pengejaran sudah dilakukan, mudahan bisa tertangkap secapatnya," ujarnya.

Editor: Gokli