Pelarian sudah Direncanakan

Sebelum Diantar ke Rutan, Samsuardi Pesan Cabai sama Istri dan Minta Duduk di Depan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-01-2017 | 19:50 WIB
tahana-kabur.gif

Ilustrasi.net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang kabur saat akan diantar ke Rutan dari Pengadilan Negeri diketahui bernama Samsuardi. Pelarian tersebut diduga telah direncanakan terdakwa dengan bantuan istrinya.

Sebelum terdakwa kasus narkotika itu kabur, sejumlah orang yang kala itu berada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyaksikan Samsuardi memesan cabai kepada seorang wanita, pengunjung sel tahanan Pengadilan. Wanita memakai baju merah dipadu celan jeans Levis warna Biru itu diduga merupakan istri terdakwa.

Tak hanya memesan cabai kepada wanita itu, seorang saksi bernama Juni, juga mendengar terdakwa sempat meminta kepada penjaga tahanan untuk duduk di kursi bagian depan.

"Sebelum diantar tadi, terdakwa itu minta dicarikan cabai sama seorang perempuan berbaju merah celana levis biru. Perempuan itu juga sempat memberikan sebungkus rokok kepada terdakwa," kata Juni, salah seorang pengunjung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin,(16/1/2016).

Pada saat masuk ke mobil tahanan, saksi lainnya, mendengar terdakwa kembali meminta agar duduk di kursi depan. Memang, lanjut saksi, saat itu ‎tahanan dibagian belakang mobil penuh, akhirnya terdakwa diperbolehkan duduk di bagian depan, samping sopir dengan pengawalan seorang petugas bernama Aulia.

Tragisnya, saat mobil tahanan itu berhenti di lampu merah jalan Soekarno Hatta, Samsuardi langsung menyiramkan cabai ke petugas yang duduk di sampingnya. Ia pun berhasil kabur dengan cara melompat dari pintu mobil.

Baca: Sipir Disiram Pakai Air Cabai, Tahanan Narkoba Kabur dari Mobil Tahanan saat Diantar ke Rutan

Dari data PN Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum (JPU), M Akmal, diketahui bahwa Samsuardi telah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. samsuardi dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika. 

Editor: Udin