WNA Residivis Tertangkap Langgar Aturan

Kanwil Hukum dan HAM Kepri akan Periksa Kanim Imigrasi Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-01-2017 | 19:50 WIB
sertijab-kanwilkumham1.jpg

Sertijab Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri dari Ohan Suryana kepada Bambang Widodo di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (29/12/2016). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri akan memeriksa dan meminta klarifikasi Kepala Kantor Imigrasi Batam atas proses hukum dan masuknya kembali mantan resedivis WNA Singapura, Khoo Wei Chyi alias Jef, yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan di Batam.

"Dengan adanya temuan ini, Kanwil Hukum dan HAM akan meminta klarifikasi dan penjelasan ke Kepala Kantor Imigrasi Batam, dan Kepala Seksi Wasdakim-nya," ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Bambang Widodo, melalui Humasnya, Rinto Gunawan SH, Selasa (10/1/2017).

Namun demikian, Rinto menambahkan, pendeportasian WNA terpidana kasus di Indonesia oleh Imigrasi, dilakukan sesuai dengan putusan majelis hakim terhadap pelaku.

"Jika dalam putusannya dikatakan dihukum sekian tahun dan setelah menjalani hukuman, dideportasi ke negaranya, maka pihak Rutan akan mengantarkan mantan terpidana tersebut ke Imigrasi untuk dideportasi," ujarnya.

Selain melakukan deportasi, Imigrasi juga menetapkan sanksi dalam sekian tahun tidak diperbolehkan berkunjung ke Indonesia.

"Jadi terkait dengan WNA yang tertangkap lagi menyalahgunakan visa ini, dilihat dulu vonisnya. Apakah memang dia diperintahkan dideportasi atau tidak," ujar Rinto.

Jika tidak ada perintah deportasi, tambah‎ Rinto, bisa saja, orang yang bersangkutan tidak pernah pulang kenegaranya, atau saat keluar melalui perlintasan tidak resmi, masuk lagi menggunakan pasport dari negaranya. Sehingga, Keimigrasian tidak memiliki notofikasi cegah, tangkal terhadap orang tersebut.

"Namun dengan adanya temuan kasus ini, akan menjadi pelajaran bagi Imigrasi dan Kanwil Hukum dan HAM, dalam melakukan pengawasan dan pada WNA yang berada di Indonesia, khususnya Batam," sebutnya.

Expand