Kejari Sudah Periksa Belasan Saksi Dugaan Korupsi di BUMD Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 29-12-2016 | 17:50 WIB
Kasipidsus-Kejari-TPI(1).gif

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto SH (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Seksi Pidana Khusus ‎Kejaksaan Negeri ( (Kasipidsus Kejari) Tanjungpinang, Benny Siswanto SH, mengatakan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi Dana Investasi Pemerintah Kota Tanjungpinang di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2011-2014 dengan nilai Rp4,1 miliar‎, telah memeriksa belasan saksi dari sejumlah pejabat Kota Tanjungpinang.

"Sampai saat ini sudah lebih 10 orang saksi yang kami periksa dan telah dimintai keterangan, seperti Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan ada juga yang diperiksa salah satu pemilik lahan," ujar Benny saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (29/12/2012).

Terkait dengan pejabat-pejabat Pemko Tanjungpinang yang diperiksa sebagai saksi, Benny menjelaskan, bahwa pihaknya tidak dapat memberitahu satu persatu siapa-siapa saja yang diperiksa. Namun yang pasti kata Banny, pihaknya terus berkerja sama untuk mengungkap kasus ini.

"Kita tidak bisa menyebutkan satu persatu yang telah diperiksa sebagai saksi, karena ini merupakan masih ranah dalam penyidikan dan belum selesai," ucapnya.

Bahkan, Benny masih bungkam seribu bahasa ketika dipertanyakan apakah telah dipanggilnya mantan Walikota Tanjungpinang, Surya Tati, sebagai saksi pada pengadaan proyek Tower‎ tersebut.

‎Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Suparno dan Camat Tanjungpinang Timur, Arlius, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh  penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam dugaan kasus korupsi Dana Investasi Pemerintah Kota Tanjungpinang ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2011-2014 dengan nilai Rp4,1 miliar.
 
"Kita melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi, Camat Tanjungpinang Timur dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus ini, dan kedua orang yang merupakan pejabat di Tanjungpinang, kapasitasnya hanya sebagai saksi," ujar Benny.

Benny menjelaskan, seluruh saksi yang pihaknya periksa pada hari itu, terkait penggunaan dana Pemko terhadap pembangunan sepuluh titik tower dan sewa lahan yang dilakukan oleh BUMD.

Namun saat dipertanyakan mengenai identitas saksi adalah para pemilik lahan sewaan atau yang memiliki kewenangan lain terkait kasus dugaan korupsi ini?, Benny masih enggan menjawabnya.

"Terkait hal tersebut, memang sudah masuk ke dalam materi penyidikan, di mana belum dapat kita ungkapkan, tetapi kita akan sampaikan terkait dengan kewenangan dan tugas para saksi," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, mengatakan bahwa dirinya dipanggil hanya sebagai saksi dan ketika ditanya berapa pertanyaan yang diberikan kepada dirinya, ia mengaku tidak ingat dan seluruh kesaksian yang disampaikan ke penyidik telah disampaikan berdasarkan yang ia ketahui saja.

"Saya dulu sabagai Ketua DPRD terkait dengan anggaran investasi Pemko yang diserahkan ke BUMD," ucapnya

Bahkan Suparno mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu pemilik lahan, yang pada waktu itu disewak Pemko Tanjungpinang untuk pembangunan tower.

"Semua sudah sesuai prosedur, tidak ada masalah lahan punya saya itu," pungkasnya.

Editor: Udin