Tindak Pidana di Tanjungpinang Meningkat di Tahun 2016

Penipuan, Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong Paling Banyak di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul/ Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 27-12-2016 | 18:38 WIB
rilis-polres-bintan.gif

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro dalam rilis laporan Analisis dan Evaluasi (Anev) penanganan perkara 2016 di Polres Tanjungpinang, Selasa (27/12/2016).(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menyatakan, jumlah tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat dan kejadian pada 2016 di Kota Tanjungpinang mengalami peningkatan dibandingkan 2015. 

Dari data tindak pidana Kriminalitas 2016 Polres, Jumlah tindak pidana mencapai 590 kasus, dibandingkan 2015 yang hanya 312 kasus, sehingga  jumlah ini mengalami peningkatan.

Sementara yang baru dapat ditanganai pihak kepolisian, baru hanya 345 kasus atau 58 persen dari jumlah kasus. Sedangkan sisanya sekitar 245 kasus, hingga saat ini masih tertunggak dan dalam penyelidikan dan penyidikan Polisi.

"Dibandingkan 2015 yang jumlahnya 611 perkara, jumlah tindak pidana tahun ini meningkat. Dalam penyelesian kasus, juga mengalami peningkatan, dari 312 kasus yang ditangani pada 2015 dan tahun 2016, sebanyak 345 kasus sudah selesai kami tanganai," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro dalam rilis laporan Analisis dan Evaluasi (Anev) penanganan perkara 2016 di Polres Tanjungpinang, Selasa (27/12/2016).

Adapun kasus yang paling menonjol dan paling banyak dilaporkan serta ditangani Polres Tanjungpinang pada 2016 dikatakan Joko Bintoro adalah kasus curanmor dengan jumlah 75 kasus dan penyeleisan atau yang terungkap 33 kasus. Kemudiaan kasus lain yang menonjol adalah penipuan dengan 74 kasus, dan dari jumlah tersebut, sebanyak 37 kasus dapat diselesiakan atau diungkap.

"Memang dalam 2016 kasus penipuaan khususnya menggunakan media sosial online sangat banyak, demikian juga dalam pengungkapan, banyak yang belum terungkap, karena selain berlangsung secara online kebanyakan pelaku juga berada di Jakarta, Makasar dan Medan," ujar Joko.

Sedangkan kasus ketiga yang menonjol adalah, ‎kasus pencurian dengan pemberaan, atau pembolan dan pencurian rumah kosong dengan jumlah 51 kasus, dan yang baru dapat diungkap dan diselesaiakan baru 41 Kasus.

"Atas dasar itu, kami juga mengimbau pada masyarakat dan warga yang bepergian serta meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong, agar menitipkan pada tetangaga, Satpam atau  RT setempat," ujar Kapolres.

Terkait sejumlah kasus yang belum terungkap, Joko Bintoro menyatakan, akan terus diproses dan dilakukan penyelidikan.

Selain Kasus Pidana Umum, Joko Bintor menambahkan, kasu pencabulan anak dengan UU legspecialis juga mengalami peningkatan di Tanjungpinang, dengan jumlah perkara sebanyak 24 kasus, dan sudah diselesaikan sebanyak 22 kasus, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

"Selain kasus Pidana Imum dan Perlindungan Anak, kKasus masalah penyerobotan tanah di Tanjungpinang juga banyak terjadi. Selain membutuhkan saksi ahli, proses hukum penerapan administrasi pertanahan yang baik di kota Tanjungpinang juga sangat dibutuhkan oleh pemerintah," pungkas Joko Bintoro.

Editor: Udin