KCW Sebut SK Bupati Bintan Terkait Rekrutmen Honorer dapat Di-PTUN-kan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-12-2016 | 15:02 WIB
seleksi-honorer-bintan1.jpg

Seleksi penerimaan tenaga honorer yang dilakukan Pemkab Bintan belum lama ini. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penerimaan honorer Pemkab Bintan, yang diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku, berbuntut panjang. LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri mengatakan, masyarakat yang dirugikan atas kebijakan Bupati Bintan itu bisa mengambil langkah hukum mem-PTUN-kan SK atau surat yang dikeluarkan Apri Sujadi, sebagai Bupati Bintan dalam penerimaan honorer Pemkab Bintan itu.

"Terlepas apa kepentingan kepala daerah atas kebijakannya dalam pembukaan penerimaan honorer secara terbuka di Bintan dan mengutamakan masyarakat yang ber-KTP Bintan, tetapi yang perlu diperhatikan, adalah apakah Kebijakan rekrutmen honorer yang dilakukan Bintan itu sudah sesuai dengan peraturan Perundaang-undangan yang berlaku?" ujar pembina LSM KCW, Abdul Hamid, pada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (27/12/2016).

Dan jika masyarakat atau peserta honorer merasa dirugikan dengan kebijakan Bupati Bintan, atas penerimaam honorer yang tidak prosedural ini, saluran dan sarana yang paling tepat ditempuh masyarakat adalah dengan melakukan perlawanan hukum melalui gugatan PTUN.

Masyarakat yang dirugikan bisa mem-PTUN-kan SK atau surat yang dikeluarkan Apri Sujadi, sebagai Bupati Bintan dalam penerimaan honorer Pemkab Bintan itu.

"Kalau masyarakat keberatan, silahkan SK Bupatinya di-PTUN-kan, dan gugatan secara perdata ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang melakukan rekrutment honorer secara terbuka dan tidak sesuai dengan aturan UU serta peraturan yang berlaku," ujarnya.

Data awal dari pelaksanaan rekrutment, tambah Abdul Hamid, belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Juklak dan Juknis UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sebagai pelaksanaan teknis, sistem rekrutment honorer yang dilakukan pemerintah.

"Sementara pelamar hingga 2.800 orang, dan jika dikalikan 100 ribu orang saja dana yang digunakan untuk memenuhi persyaratan rekrutment, maka berapa kerugian materil da Immateril yang diderita masyarakat, dari kebijakan yang tidak berdasarkan aturan tersebut," ujar Abdul Hamid lagi.

Sedianya, tambah Abdul Hamid, Bupati sebagai Pembina ASN, sangat perlu menganalisis kebijakannya, sebelum memberlakukan hal tersebut, sehingga tidak menjadi polemik, apalagi sampai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Editor: Udin